Jakarta, MinergyNews– Mengelola sumber daya alam termasuk tambang, minyak dan gas bumi harus berbasis energi berkeadilan, baik Negara maupun stakeholder. Mengelola sumber daya alam juga harus memberikan dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Demikian diutarakan Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar di acara Pelatihan Tahunan “The Asia Pasific Hub (ASPACHUB) Pengelolaan Sumber Daya Alam, Selasa (9/1).
“Visi dan kebijakan pengeleloaan sumber daya alam termasuk migas dan tambang harus berbasis energi berkeadilan. Kalau kita tinjau dari segi keadilan, dalam pengelolaan sumber daya alam itu harus adil bagi dua pihak yaitu Negara dan stakeholder, dan kalau kita gali lebih dalam lagi, harus adil bagi semua yang terlibat termasuk kepada masyarakat semua,” ujar Arcandra.
“Dalam mengelola sumber daya alam termasuk migas, kebijakan yang sedang dan akan dikeluarkan itu basisnya adalah bagaimana caranya masyarakat di sekitar daerah dimana ada sumber daya alam itu ikut berpartisipasi dan menikmati hasil sumber daya alam tersebut,” lanjut Arcandra.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi, kebijakan ini merupakan salah wujud dari pengelolaan energi yang berkeadilan yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan migas dan menerima manfaat dari hasilnya untuk masyarakatnya.
Pemerintah berharap dengan Kebijakan PI 10% tersebut, Pemerintah Daerah tidak lagi menerbitkan Peraturan Daerah yang menghambat investasi. “Nah dengan adanya (PI) 10% tersebut, apa yang kita harapkan, yang selama ini izin-izin daerah itu banyak yang katanya sulit dan sebagainya, nah dengan adanya PI 10% ini daerah kita harapkan tidak lagi menerbitkan perda-perda yang tidak memberikan added value bagi kegiatan pengelolaan sumber dayanya. Yang kedua, izin-izin daerah yang panjang itu sebisa mungkin dikerjakan oleh BUMD-BUMD tersebut. Sehingga ini bisa mempercepat perijinan daerah,” ujar Arcandar.
Arcandra menambahkan, selain kebijakan PI 10%, kebijakan lainnya yang memberikan manfaat bagi bangsa dan rakyat Indonesia adalah kebijakan hilirisasi. Kebijakan ini diharapkan akan memperanjang rantai pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri. “Produk dari tambang-tambang bisa tidak lebih panjang dari sekedar processing? mungkin masuk dari smelter, setelah smelter, ada industri yang mengelola produk dari smelter tersebut masuk. Semakin panjang rantai pengelolaan sumber daya alam itu maka akan semakin memberikan nilai tambah yang berkali lipat dibandingkan hanya menjual raw materialnya,” jelas Arcandra.
Sama dengan produk tambang, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, diharapkan rantai pengelolaannya juga lebih panjang. Seperti produk dari gas bumi, tidak hanya menjual gasnya tapi juga produk turunannya di industri-industri kimia.
Gas dapat dijadikan penggerak ekonomi lokal dengan memperpanjang rantai yang lain, tidak hanya menjual gas, tapi juga menjual produk turunannya yang lain, contohnya adalah industri petrochemical yang produk-produknya dapat diserap oleh industri yang lain.
“Itu semua adalah contoh bagaimana energi berkeadilan itu diwujudkan, dalam pengelolaan sumber daya alam ini sebesar-besarnya manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia, karena itu adalah mandat dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” pungkas Arcandra.