Jakarta, MinergyNews– Untuk mendukung pemanfaatan gas bumi bagi transportasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 29 Maret 2017, telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.
Kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia, Kamis (13/4), Ignasius Jonan mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pengendalian lingkungan hidup serta perubahan iklim, perlu dilakukan diversifikasi penggunaan energi untuk transportasi. Selama ini, penggunaan bahan bakar gas untuk transportasi masih sangat kecil. Oleh karena itu, diterbitkan aturan yang mewajibkan setiap SPBU menyediakan satu dispenser gas. Aturan ini dilakukan secara bertahap.
“Nanti semua SPBU secara bertahap di Indonesia ini akan punya satu nozzel atau satu dispenser untuk pengisian bahan bakar gas. Minimal satu nozzel,” ujar Jonan.
Pentahapan penyediaan dispenser gas, Jonan mencontohkan, untuk wilayah DKI Jakarta dilakukan dalam waktu 6 bulan. Jabodetabek 9 bulan, sedangkan Jawa dan Bali misalnya dalam waktu 12 bulan. Sementara Sumatera sekitar 16 bulan. “Kira-kira begitu (pentahapannya). Ini lagi di-list,” tambah Jonan.
Kewajiban penyediaan dispenser gas di setiap SPBU tersebut, tidak hanya diberlakukan kepada SPBU dalam negeri, tetapi juga milik asing seperti SPBU milik Shell dan Total.
Mengenai harga bahan bakar gas, saat ini masih Rp 3.100 per liter setara Premium. Namun Pemerintah berencana akan melakukan perubahan harga.
Permen Nomor 25 Tahun 2017 terdiri dari 24 pasal, ditandatangani tanggal 29 Maret 2017 dan diundangkan 3 April 2017. Dalam aturan ini, antara lain dinyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi sesuai alokasinya dan harga jual bahan bakar gas berupa CNG secara terintegrasi.
Dinyatakan pula, untuk mendorong penggunaan bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi, Menteri ESDM juga dapat memberikan bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis satu kali kepada kendaraan dinas dan angkutan bermotor angkutan penumpang umum. (us)