Jakarta, MinergyNews– Pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016). Peraturan-peraturan baru tersebut diterbitkan agar hilirisasi mineral dapat tetap berjalan tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang KK, perekonomian di daerah penghasil tambang pun tak terganggu.
Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Rachmat Makkasau menyatakan akan mematuhi peraturan dari pemerintah. Amman bersedia mengubah status kontraknya menjadi IUPK.
“Kita komit ikuti sesuai peraturan pemerintah, sekarang tinggal bagaimana kita melakukan itu semua. Mudah-mudahan cepat beres,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, Rachmat mengatakan, Amman telah mengajukan permohonan untuk perubahan KK menjadi IUPK. Saat ini Amman dan pemerintah sedang membahas bersama perubahan tersebut. Salah satu yang dibahas adalah kewajiban membangun smelter dalam 5 tahun bagi pemegang IUPK.
“Kalau sudah beres saya kasih tahu. Kan sedang kita bicarakan, dari awal langsung diomongin mengenai itu, jadi mudah-mudahan cepat beres,” tuturnya.
Meski belum mendapat izin ekspor konsentrat, kegiatan operasi di Tambang Batu Hijau yang dikelola Amman masih berjalan normal. Belum ada penurunan produksi.
“Operasi masih normal, kita masih bicara dengan pemerintah. Mudah-mudahan sedikit lagi beres. Doakan saja biar cepet beres,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Vale Indonesia, Nico Kanter juga menyatakan, pihaknya bersedia mengganti kontraknya menjadi IUPK setelah masa berlaku KK habis. “Dalam amandemen itu kan kita harus menjadi IUPK nantinya. Sudah pasti, apa aturan pemerintah kita ikuti. Kan spirit UU Minerba adalah semuanya itu akan menjadi IUPK. Kan kita masih ada KK amandemen, setelah itu berakhir kita pasti berubah menjadi IUPK,” tukas Nico. (us)