Tujuh IUP di Sulteng Bermasalah

Jakarta, MinergyNews–  Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/11). Longki mengaku kehadirannya ini untuk berkoordinasi pencegahan korupsi, terutama mengenai izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.

“Untuk koordinasi supervisi saja di bidang pencegahan. Khususnya mengenai izin-izin usaha pertambangan yang bermasalah di daerah,” kata Longki di Gedung KPK.

Longki mengakui, di wilayah yang dipimpinnya terdapat sekitar tujuh IUP yang bermasalah. IUP-IUP tersebut bermasalah lantaran tumpang tindih. Untuk itu, Longki menyatakan kesiapan Pemprov Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan KPK dan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan tujuh IUP yang bermasalah tersebut.

“Ya, tujuh (IUP) yang bermasalah itu mau diselesaikan. Tumpang tindih itu. Nanti akan diundang juga semua pihak yang berkepentingan,” kata Longki.

Diketahui, dalam koordinasi dan supervisi (korsup) dan monitoring yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang minerba terdapat 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 874 IUP yang dicabut karena tidak memenuhi syarat clean and clear. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menargetkan penataan perizinan minerba dapat rampung pada awal 2017.

Saat ini, KPK masih menangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan IUP yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014. Padahal di lokasi sama terdapat IUP yang sudah dikantongi oleh perusahaan lain. Nur Alam diduga menerima hadiah atau janji sehingga nekat menerbitkan IUP kepada PT AHB.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *