Transformasi Penyaluran Tabung LPG 3 Kg tepat Sasaran Tahap I Tekan Overkuota di 2023

Jakarta, MinergyNews– Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI melaporkan transformasi penyaluran Tabung LPG 3 Kg tepat sasaran tahap I dan peningkatan pengawasannya mampu menekan overkuota di tahun 2023.

“Tren realisasi LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2019 s.d 2022 rata-rata mengalami kenaikan sekitar 4,5% per tahun. Perbandingan penyaluran LPG year on year dari 2022 ke 2023 sebesar 3,2%. Penurunan persentasi kenaikan sebesar 1,3% dipengaruhi oleh transformasi tahap I dan peningkatan pengawasan sehingga overkuota 2023 dapat ditekan,” jelas Dadan, Rabu (20/04).

Dihadapan anggota Dewan Komisi VII DPR RI, Dadan juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 42,4 juta NIK yang terdaftar sebagai konsumen LPG Tabung 3 Kg. Menurutnya, Ditjen Migas berusaha memastikan bahwa Rumah Tangga yang perlu mendapat subsidi pasti akan mendapatkan haknya, namun bagi Rumah Tangga desil 8 sd 10 tidak akan dapat membeli LPG Tabung 3 Kg.

Dikatakan Dadan, kuota volume LPG 3 Kg tahun 2024 sebesar 8,03 juta Mton, dengan realisasi sampai 30 April 2024 sebesar 2,68 juta Mton atau sudah mencapai 33,38% dari kuota, sedangkan outlook sampai akhir tahun 2024 sebesar 8,121 juta MTon.

Di tahun 2024 kami sekarang masih on track masih sesuai APBN, ini bukti bahwa upaya transformasi tepat sasaran LPG 3 KG sudah mulai terlihat,” imbuh Dadan optimis.

Kemudian terkait proyeksi kebutuhan LPG 3 Kg Tahun 2025, Dadan mengungkapkan kebutuhan sekitar 8,17 Juta Mton. Usulan ini ada dengan mempertimbangkan  kenaikan volume penyaluran LPG bulan juli sd Des 2022 ke Juli s.d Desember 2023 sesuai surat Dirjen Migas kepada Dirjen Anggaran nomor B-1802/MG.05/DJM/2024 tanggal 16 Februari 2024.

“Kebijakan Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2025, yaitu dengan melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dilakukan diantaranya dengan pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg berbasis teknologi. Sejalan dengan itu, pengguna LPG Tabung 3 kg adalah pengguna LPG Tabung 3 kg yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Dadan juga menjabarkan berbagai upaya yang dilakukan Ditjen Migas dalam peningkatan LPG Tepat Sasaran lainnya, pertama pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, dengan pencatatan calon konsumen tepat sasaran. Status pencatatan per tanggal 19 Mei 2024, terdapat 42,4 Juta NIK yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina.

Kedua, dengan melaksanaan sidak horeka (hotel, restoran, kafe) bulan April 2024 di DKI, Bogor, Depok, Bali dalam rangka pengawasan penyaluran LPG Tabung 3 Kg. Ditemukan harga LPG tabung 12 Kg dan 50 Kg jauh dibawah harga LPG tabung 3 Kg, adanya indikasi oplosan.

“Terdapat harga beli konsumen LPG tabung 50 Kg sebesar Rp 600 ribu sedangkan harga dari Pertamina sekitar Rp 900 ribu,” jelas Dadan lebih lanjut.

Ketiga, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pemberian keterangan ahli atas perkara penyalahgunaan penyaluran LPG Tabung 3 Kg yang meningkat setiap tahun. Sejak tahun 2022 sd April 2024, terdapat 23 kasus pelanggaran Administrasi dan 149 kasus pidana berupa pemindahan tabung isi gas.

Upaya yang keempat adalah melakukan pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap bulan. Setiap bulan dilakukan stok opname untuk menghitung gain dan losses di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), verifikasi ke Agen, Pangkalan dan Konsumen untuk menjadi faktor koreksi.

“Terakhir, kami sedang melakukan proses revisi Perpres 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang LPG Tabung 3 Kg. Saat ini sedang menunggu persetujuan Izin Prakarsa,” ungkap Dadang mengakhiri.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *