Jakarta, MinergyNews– Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif -Pertamina dengan tegas menyatakan menolak akuisisi Pertagas (Pertamina Gas) oleh PGN (Perusahaan Gas Negara).
Sebagaimana kita semua ketahui, Gas Bumi adalah salah satu sumber energi penting bagi Negara yang memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional. Kita juga menyadari bahwa sudah sepatutnya gas bumi dikelola oleh Negara, bukan publik, sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. Pertagas sebagai anak usaha Pertamina yang 100% sahamnya dimiliki oleh Negara, bergerak dalam sektor midstream dan downstream industri gas Indonesia.
Ketua SP FKPPA, Nur Hermawan menyatakan bahwa skema akuisisi yang dilakukan telah menghilangkan jaminan dominasi Negara sesuai amanat UUD 1945, dimana akhirnya mengakibatkan PGN dimana sahamnya yang telah dilepas ke publik dominan dikuasai asing mengakuisisi Pertagas yang sahamnya 100% dimiliki oleh Negara.
“Harus kami tegaskan, bahwa tindakan akusisi tersebut juga memiliki potensi terjadinya kerugian Negara dan patut diduga hal tersebut terjadi karena adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang hanya untuk menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja,” ujarnya dalam konferensi persnya di kantor SP FKPPA, Jakarta, Senin (9/7).
Hermawan mengungkapkan, proses akuisisi yang dilakukan tersebut mengakibatkan, Pertagas sebagai perusahaan yang sehat dan memiliki proyeksi keuntungan bisnis yang baik, berpotensi 100% sahamnya divaluasi menjadi lebih rendah dari nilai seharusnya yang dilakukan oleh oknum-oknum pengambil keputusan yang mengidap moral hazard dan pihak swasta atau asing yang berkepentingan untuk mengeruk kepentingan bisnis Nasional.
Selain itu, tambahnya, kami amati, proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGN dilakukan terburu-buru hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk namun tidak terbatas dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM, “Yang mana hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugikan Negara,” cetusnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dengan ini SP FKPPA atas nama seluruh pekerja Pertamina yang menjadi konstituen SP FKPPA menyatakan bahwa kami MENOLAK akuisisi Pertagas oleh PGN dan menuntut agar Conditional Sales & Purchase Agreement (CSPA) DlBATALKAN serta seluruh proses akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut DIHENTIKAN.
“Saat ini status kami siaga satu dan siap melakukan aksi industrialisasi dibawah komando SP FKPPA dan FSPPB. Sebagai pemberitahuan, kami juga menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa menyikapi situasi terkini, maka kami akan melakukan aksi simpatik dalam waktu dekat Kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia bilamana aksi industrialisasi yang kami lakukan ini menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.