Tiga Skema Aturan Gross Split akan Tingkatkan Pemasukan Negara

Jakarta, MinergyNews–  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas0 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengatakan, ada tiga skema dalam dalam aturan gross split yakni base split, variabel split, dan progresif split.

Wiratmaja menjelaskan, base split adalah pembagian dasar dari bentuk kerja sama, sedangkan variabel split dan progresif split adalah faktor-faktor penambah atau pengurang base split.

“Besarannya minyak bumi sebesar 57 persen untuk negara dan 43 persen untuk kontraktor. Gas bumi 52 persen untuk negara dan 48 persen untuk kontraktor, aturan ini sudah sesuai dengan UU Migas,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.

Menurut Wiratmaja, variabel yang dapat menambahkan split (bagi hasil) untuk kontraktor contohnya adalah kondisi lapangan, spesifikasi produk, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang digunakan kontraktor.

Selanjutnya, kalau variabel lain adalah TKDN, makin banyak produk dalam negeri yang digunakan kontraktor dalam kegiatan eksplorasi serta produksi migas akan semakin tinggi juga tambahan split yang diperoleh.

“Dengan gross split, setiap kontrak dan daerah bisa berbeda persenan pembagian, tergantung pada luas lahan, sisa potensi migas dan variable lainnya yang masih diperhitungkan oleh pemerintah,” tukasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *