Jakarta, MinergyNews– Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang karyawan di PT. Pertamina Retail, telah menimbulkan kontroversi yang mendalam tentang keadilan dalam proses hukum. Salah satunya terjadi pada Bahrumsyah Lubis, yang menjabat sebagai Business Unit Head di dua SPBU COCO di Jakarta Barat.
Bahrumsyah Lubis terkena PHK berdasarkan Surat Keputusan No. Kpts.- 041/A00000/2023-S8, yang berlaku sejak 21 September 2023 dan ditandatangani pada 25 September 2023, SK tersebut lah yang menjadi titik tolak dari peristiwa yang dialaminya.
Saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin, (06/05/2024), Bahrumsyah Lubis mengatakan bahwa dirinya merasa tidak puas atas tindakan perusahaan yaitu mem-PHK dirinya dari pekerjaannya, karena dirinya mengaku tidak bersalah dan terlibat dalam hal penyalahgunaan pengisian Biosolar.
“PHK yang dijatuhkan kepada saya tidak didasarkan pada bukti kuat mengenai keterlibatan saya dalam sebuah kasus yang melibatkan penyalahgunaan pengisian BBM jenis Biosolar di salah satu SPBU,” ujarnya.
Bahrumsyah Lubis menegaskan bahwa tuduhan tersebut dilontarkan tanpa pembuktian yang memadai, hal ini menyebabkan dia merasa tidak diperlakukan secara adil oleh perusahaan.
“Saya merasa tidak adil karena perusahaan mengambil keputusan PHK tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk menjelaskan posisi saya dalam kasus ini. Saya juga tidak diberikan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang diajukan terhadap saya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ketika ditemukan adanya penyalahgunaan pengisian BBM dengan menggunakan barcode subsidi yang diduga dapat diduplikasi. Beberapa pekerja SPBU dan supir truk diduga terlibat dalam praktik ini, yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Namun, keterlibatan Bahrumsyah Lubis dalam kasus tersebut masih dipertanyakan.
Pentingnya proses hukum yang adil terlihat dari kebutuhan untuk meneliti apakah Bahrumsyah Lubis diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas tuduhan yang diajukan. Serta apakah perusahaan menyediakan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung PHK tersebut. Pertanyaan juga muncul mengenai apakah tindakan Bahrumsyah Lubis telah terbukti merugikan perusahaan dengan cukup kuat.
Menurut dirinya, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, penting bagi PT. Pertamina Retail untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil didasarkan pada bukti yang jelas dan proses yang transparan.
“Penegakan prosedur yang adil menjadi kunci dalam menangani kasus serupa di masa depan, sehingga hak-hak karyawan terlindungi dengan baik,” cetusnya.
Selain itu, Bahrumsyah Lubis seraya menekankan bahwa dalam menjaga integritas dan keamanan perusahaan, sebaiknya penerapan pengawasan yang ketat terhadap proses pengisian BBM di SPBU juga menjadi hal yang krusial.
“Maka kebijakan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, baik oleh karyawan maupun pihak eksternal seperti supir truk, perlu ditegakkan dengan konsisten,” ungkapnya.
Sementara itu, dirinya menambahkan bahwa dalam evaluasi kasusnya penting untuk mempertimbangkan perspektif dari semua pihak yang terlibat, dan juga semua harus diperiksa bukti-bukti yang ada, ini menyelaraskan apakah tindakan yang diambil oleh perusahaan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku apa tidak.
“Ini jelas, pemenuhan atas prinsip-prinsip ini akan menentukan langkah-langkah selanjutnya agar tidak merugikan yang seperti saya alami,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Bahrumsyah Lubis sebagai penggugat dan Iin Febrian sebagai Direktur Utama PT. Pertamina Retail sebagai tergugat yang di kuasakan kepada Sdr. Kaswir sebagai HR Manager PT. Pertamina Retail.