Terlibat Kasus Teknologi Pengolahan Limbah, DPR Siap Panggil ADARO

Jakarta, MinergyNews– Terkait pengelolaan limbah produksi yang berujung pada kasus kriminalisasi terhadap inovator, Ibnu Rusyd Elwahby (IRE). Untuk itu rencananya Komisi VII DPR RI akan memanggil menajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) untuk menjelaskan secara detail terhadap kasus tersebut.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto dalam acara diskusi webinar “Kriminalisasi Kontrak Pengelolaan Limbah: Ancaman Terhadap Inovasi dan Penerapan Teknologi” yang digelar di Jakarta, Selasa (27/06/2023).

Mulyanto menjelaskan kriminalisasi yang dilakukan ADRO terhadap IRE atas teknologi Geotube Dewatering (GD) yang ditemukannya ini menjadi sentimen negatif terhadap upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di dalam negeri. Sebab inovasi yang digunakan secara bisnis oleh ADRO justru kemudian dijadikan alat untuk mengkriminalisasi IRE.

“Aparat hukum jangan main-main dalam kasus ini sebab semua harus didasarkan pada evident. Kalau perlu Adaro akan kita panggil ke komisi tujuh untuk menjelaskan soal pengelolaan limbah itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ADRO dan PT Intan Sarana Teknik (IST) sebuah perusahaan yang dipimpin oleh IRE pada tahun 2016 lalu telah menandatangani kontrak kerja sama pengelolaan limbah dengan menggunakan teknologi GD. Dalam kerja sama ini, ADRO mendapat banyak manfaat lantaran mampu melakukan efisiensi lahan karena lumpur bekas tambang mereka mampu diolah oleh IST.
Namun sayangnya setelah kontrak selesai pada tahun 2020, ADRO kemudian menggugat IRE ke Pengadilan Negeri yang kemudian berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) karena dianggap hasil pengolahan limbah tidak sesuai dengan kontrak. Padahal selama ini IRE bersama tim dari IST telah melakukan kerja sama sesuai dengan kesepakatan dimana pada tahun 2014-2015 telah dilakukan ujicoba dan pilot proyek terlebih dahulu.

Akibat gugatan itu IRE dipenjarakan dan nasib perusahaannya ambruk. Parahnya, ADRO tidak membayar sisa tagihan yang seharusnya masuk dalam rekening IST. Mirisnya lagi ADRO hingga kini masih menggunakan teknologi GD tersebut dalam proses bisnisnya.

“Aparat juga kami minta jangan macam-macam dengan pengadilan sebab ini akan melumpuhkan kreativitas anak bangsa. Hal seperti ini jangan diteruskan sebab sebelumnya juga ada kasus kriminalisasi soal Iptek terkait kendaraan listrik,” tuturnya.

Untuk itu, Mulyono berharap kasus kriminalisasi yang dilakukan ADRO terhadap IRE dapat dilakukan peninjauan kembali (PK). Dia berharap dari PK ini nantinya bisa diketahui secara pasti terkait kasus yang menjerat IRE.

“Perlu dilakukan PK berdasarkan argumentasi yang ada. Kami harap PK berlangsung transparan dan objektif tanpa intervensi kekuatan politik. Apalagi ini tahun politik jadi jangan main-main,” tandasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *