Jakarta, MinergyNews– Perusahaan pertambangan yang akan melaksanakan kegiatan ekspor mineral mentah masih terganjal beberapa syarat. Sehingga, sampai saat ini, belum ada perusahaan tambang yang mengajukan rekomendasi ekspor kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono kepada wartawan di Jakarta.
Pasalnya, Bambang menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Misalnya, pertama membangun smelter. Dua, membuat fakta integritas. Tiga, cadangan harus diverifikasi melalui KJMI. Tidak mudah begitu saja minta rekomendasi ekspornya,” ujarnya.
Yang menjadi syarat lain, tambahnya, perusahaan harus memenuhi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lalu, haru tercatat sebagai IUP Cleand and Clear(CnC). Adapun, setelah mendapatkan kegiatan ekspor.
Untuk itu, lanjutnya, Kementerian ESDM akan melihat progress pembangunan smelter per enam bulan sekali. “Kalau sudah enam bulan diperiksa tidak ada kemajuan, cabut ekspornya,“ tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, masih banyak perusahaan tambang yang berfikir apabila ingin meminta kegiatan ekspor. Sebab, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineralnya (smelter) belum terbangun.
“Belum ada yang meminta (rekomendasi). Karena kan harus dilihat dulu progresnya. Bagaimana kalau enam bulan belum ada progres. Kan otomatis distop ekspornya,” kata Jonan.
Jonan mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu lima tahun untuk perusahaan tambang membangun smelter. Ditargetkan, pada tahun 2020 sudah tidak ada lagi kegiatan ekspor mineral mentah. “Kita kasih waktu supaya orang mau tidak mau setelah 2022 tidak ada ekspor ore. Dikasih waktu 5 tahun setelah itu no more you have to build the smelter,” tandasnya. (us)