Jakarta, MinergyNews– Terkait dengan skema gross split yang digagas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika menegaskan bahwa skema itu sebagai suatu gagasan baru. Oleh karena itu, kesederhanaan dari konsep bersifat vital agar mudah dimengerti dan menarik, sehingga akan menentukan keberhasilan implementasi.
“Pemerintah tidak terlalu njelimet, seperti menerapkan sliding scale split dan terlalu banyak variabel dalam menetapkan besaran split,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.
Akan tetapi, Kardaya mengungkapkan, untuk melihat penerimaan pasar dan agar tidak mengganggu lifting mjgas, sebaiknya konsep baru ini dicoba dalam penawaran wilayah kerja baru dulu, bukan pada perpanjangan kontrak baru, apalagi untuk Pertamina.
Selain itu, Kardaya menambahkan, Lembaga seperti SKK Migas tentunya masih tetap dibutuhkan. Plan of Development (POD) dan Work Program and Budget (WP&B) harus tetap ada.
“Tapi masalah anggaran dan proses pembelian barang tidak membutuhkan persetujuan lagi dari SKK Migas,” katanya.
Menurut Kardaya, pengawasan kegiatan juga harus tetap dijalankan sebagai perwujudan amanat bahwa sumber daya migas adalah milik dan dikuasai oleh negara.
“Peran SKK Migas akan lebih berfokus pada hal-hal teknis, seperti diamanatkan undang-undang, yang saat ini belum sepenuhnya dijalankan. Proses tender dan pembelian barang yang tidak perlu lagi meminta persetujuan akan memangkas banyak proses birokrasi yang saat ini dikeluhkan oleh pelaku usaha,” tuturnya.
Namun, tambahnya, semua barang yang dibeli tetap menjadi milik negara. Untuk melindungi kepentingan dalam negeri, pemanfaatan barang dan jasa produk dalam negeri harus diatur dan diawasi pemerintah secara ketat. (us)