Surabaya, MinergyNews– T Meratus Line diduga telah melakukan “penyekapan” seorang karyawannya yang bekerja di perusahaan tersebut dan juga si korban dimintai uang tebusan yang nilainya cukup besar yaitu mencapai Rp 570 juta.
Berdasarkan berita yang dikutip dari JATIMNET.COM, kasus penyekapan tersebut seperti menguap. Pasalnya, peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2022, penyidik kepolisian baru menetapkan tersangka pada bulan Agustus.
Seorang karyawan PT Meratus Line yang telah jadi korban penyekapan diketahui bernama ES. Pihak perusahaan diduga “menahan” atau menyekap. Sehingga pihak keluarga yakni MM istri korban panik. Bahkan, pihak perusahaan juga minta uang sebesar Rp 570 juta.
Karena takut terjadi apa-apa, istri korban pun mengiyahkan uang yang diminta oleh pihak perusahaan, tidak lain dilakukan oleh pelaku itu adalah seorang Direktur Utama PT Meratus Line diketahui berinisial SR.
“Istri korban ini datang ke kantor perusahaan PT Meratus dengan membawa tiga sertifikat tanah dan uang tabungan yang nilainya sebesar Rp 570 juta. Semua sertifikat dan uangnya diserahkan, tapi ternyata saat diserahkan semua, istrinya ini hanya bisa melihat sebentar dan menyerahkan baju saja ke suaminya. Suaminya yang disekap ini tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan,” kata Eko Budiono kuasa hukum korban, Sabtu 13 Agustus 2022.
Dengan atas dasar itulah akhirnya pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian, Polres Tanjung Perak Surabaya. Karena takut dengan keselamatan korban. “Klien kami membuat laporan ke kantor polisi, karena menjadi korban penyekapan,” imbuhnya.
Laporannya adalah pada tanggal 7 Februari 2022 yakni Laporan Polisi LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Dari laporan tersebut, istri korban mendapat Surat Tana Penerimaan Laporan dengan Nomor: STBL/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR dengan dugaan Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan pasal 333 KUHP.
Dari laporan bulan Februari tersebut, penyidik yang menangani dari Polres Tanjung Perak masih terus melakukan penyidikan. Ironis penyidikan itu terkesan lamban. Sebab dari bulan Februari membuat laporan, polisi melakukan penyidikan pada bulan Juni, itu berdasarkan SPRIN-SIDIK/143/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM yang tertanggal 14 Juni 2022.
Setelah itu, melalui surat Nomor: B/87/VI/RES. 1.24/2022/SATRESKRIM disampaikan kepada Kajari Tanjung Perak Surabaya. Tetiba pada tanggal 1 Agustus 2022 Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka yakni SR selaku Direktur Utama PT Meratus Line.
Hal itu sesuai dengan Nomor B/622/SP2HP-4/VIII/RES.1.24/2022/SATRESKRIM dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryski Wicaksana.