Jakarta, MinergyNews– Terkait dengan ditandanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo, dimana yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri. Pada aturan tersebut, perusahaan tambang diizinkan mengekspor konsentrat dengan berbagai syarat.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, salah satu syaratnya adalah mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Syarat lain setelah mengubah izin mereka harus membangun pemurnian atau smelter. Kita kasih waktu untuk 5 tahun ke depan,” ujarnya.
Namun, Jona menegaskan, apabila pembangunan smelter tidak dilakukan dalam waktu 5 tahun, maka izin ekspor konsentrat mentah tersebut akan dicabut. Dia akan menunjuk pihak independen untuk memantau pembangunan smelter setiap 6 bulan.
“Jika tidak membangun kita cabut izin ekspor konsentrat. Mereka juga bayar bea keluar dan besarannya masih menunggu aturan Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, Pemerintah juga memanjakan perusahaan tambang yang sudah mengubah izin jadi IUPK dalam hal perpanjangan izin ekspor konsentrat. Mereka hanya perlu memperpanjang izin satu tahun sekali.
“Itu agar tidak sering bolak-balik, satu tahun sekali diperpanjang (izin ekspor konsentrat). Tapi syaratnya yang tadi itu, ubah izin dan bangun smelter,” pungkasnya. (us)