Tak Ada Kajian, DPR Nilai SK 39/2018 Bodong

Jakarta, MinergyNews– Hingga saat ini PP No. 06 Tahun 2018 belum ada payung hukumnya. Walaupun sahamnya dual vertoing, meskipun arahnya dari kebijakan ini mau kemana, dan juga diharapkan jangan mengganggu kinerja perusahaan serta juga jangan mempermalukan pemerintah.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir dalam FGD yang digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan tema SK No. 39/MBU/02/2018 dan PP No. 06 Tahun 2018 sebagai Solusi atau Bencana Dalam Tata Kelola Migas Nasional bertempat di Hotel Century Senayan, Jakarta, Rabu (21/03).

“Punya saham dua tapi tidak bisa ngapa-ngapain, kan jelek juga, jadi harus jelas juga,” ujar Ketua Fraksi Partai Hanura.

Inas mengatakan, dirinya menyarankan kepada pemerintah agar kebijakan itu harus ditinjau ulang. “Suatu kebijakan pemerintah itu harus melalui persetujuan dari DPR,” cetusnya.

Selain itu, tambahnya, terkait dengan SK 39 itu juga belum ada kajiannya, sehingga SK tersebut tidak ada kejelasan maksudnya.

“Mari kita tinjau ulang SK 39, susunan itu kan pusat ke korporasi, jadi bicarakan dulu dengan DPR, harus jelas sekarang pemisahaannya,” tuturnya.

Sebelumnya, dirinya juga sudah minta di dalam rapat Panja, kajian SK-nya mana. Tapi kajiannya yang ada hanya mengenai holding saja. Mengenai SK 39 tidak ada kajiannya, ini mendadak tiba-tiba akhirnya ini menjadi like and dislike saja, jadi SK 39 ini bisa disebut bodong, SK yang terbit tanpa kajian.

“Tapi kan harus ada dasarnya. Ini ada something, dan ini menjadi persoalan, karena menteri BUMNnya ini tidak diakuin, nanti pada rapat paripurna akan saya suarakan hal ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, FSPPB menggugat SK-39/MBU/02/2018, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina ke PTUN pada Rabu (28/2/2018). Nomer Registrasi perkara gugatannya No.46/G/2018 PTUN-JKT.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *