Jakarta, MinergyNews– Subsektor mineral dan batubara (minerba) masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan Negara yang cukup besar. Tercatat hingga Juni 2018, mengalir Rp 20,1 triliun ke kas negara yang berasal dari royalti, penjualan hasil tambang, dan iuran tetap minerba. Mengetahui kekayaan sumber daya minerba yang kita miliki pun menjadi tugas penting Pemerintah, sehingga perencanaan pembangunan dan juga penyusunan kebijakan yang melibatkan sektor minerba bisa berlangsung dengan lebih baik.
Untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas data neraca minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Sumberdaya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) Badan Geologi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Minerba dan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor minerba KPK, kembali menggelar rekonsiliasi data minerba melibatkan 19 provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah IUP signifikan. Acara berlangsung di Yogyakarta, 27-29 Agustus 2018.
Rekonsiliasi minerba tersebut salah satunya menghasilkan peningkatan total sumber daya dan cadangan batubara nasional. Dari yang semula 125 miliar ton sumberdaya dan 25 miliar ton cadangan di tahun 2017, menjadi sekitar 166 miliar ton sumberdaya dan 37 miliar ton cadangan. Hal ini diungkapkan kepala Bidang Batubara PSDMBP, Rita Susilawati.
“Sebagai gambaran, dengan asumsi angka produksi batubara yang ditetapkan pemerintah sekitar 485 juta ton di tahun 2018, jumlah cadangan sebesar 37 miliar akan bertahan hingga sekitar 76 tahun ke depan,” ungkap Rita.
Rita menjelaskan, kegiatan eksplorasi secara rinci dan mendalam dapat merubah status sumber daya menjadi cadangan, sehingga umur pemanfaatan batubara Indonesia juga bisa terus meningkat.
Disamping itu, lanjutnya, keberhasilan menjaring lebih banyak data sumberdaya dan cadangan IUP/PKP2B minerba juga akan meningkatkan angka cadangan minerba nasional secara signifikan dan memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap jumlah kekayaan sumberdaya minerba yang dimiliki Indonesia.
Rita optimis, untuk batubara ini, jika kerjasama yang baik terjalin antara pemerintah pusat dan daerah, dalam dua tiga tahun kedepan neraca minerba nasional sudah bisa mencakup keterlibatan 100% data dari seluruh pemegang ijin usaha pertambangan batubara di Indonesia.
Saat ini kegiatan rekonsiliasi data berhasil mengumpulkan data dari 1108 perusahaan atau sekitar 54% total jumlah IUP/PKP2B batubara di Indonesia. “Angka ini sangat signifikan mengingat kompleksitas data IUP di daerah. Keberhasilan terbesar dicatatkan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang telah berhasil mengumpulkan data dari seluruh pemegang IUP batubara yang ada di provinsi tersebut, sementara Provinsi Kaltim masih menjadi tantangan terbesar dalam pengumpulan data dari IUP dimana baru sekitar 50% data yang terkumpul,” tandas Rita.