Sumbang Emisi 2%, Bioavtur Jadi Solusi Penurunan Emisi Sektor Transportasi Udara

Jakarta, MinergyNews– Arah kebijakan energi nasional ke depan yaitu transisi dari energi fosil menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai energi yang lebih bersih, minim emisi, dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada Paris Agreement yaitu penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan Nationally Determined Contributions/NDC pada 2030 sebesar 29% dari Business as Usual (BaU) dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan Bantuan Internasional. Sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi sebesar 314 – 446 juta ton CO2e. Aksi mitigasi yang berperan paling besar dalam upaya penurunan emisi GRK di sektor energi adalah pengembangan EBT.

Salah satu upaya yang saat ini sudah dilakukan Pemerintah adalah menurunan emisi disektor transportasi baik darat dan udara menggunakan biodiesel dan bioavtur sebagai bahan bakar pesawat yang telah sukses dilaksanakan uji terbangnya pagi tadi, Rabu (6/10).

“Salah satu strategi yang didorong untuk percepatan implementasi EBT dan penurunan emisi gas rumah kaca adalah melakukan substitusi energi primer dan final pada teknologi eksisting. Pada sub sektor transportasi darat kita sudah cukup berhasil dengan program mandatori B30, dimana manfaatnya cukup besar dalam pencapaian target EBT dan penurunan emisi gas rumah kaca,” ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam sambutannya di Acara Seremonial Keberhasilan Uji Terbang dengan Menggunakan Bahan Bakar Bioavtur J2,4.

Kementerian ESDM, lanjut Arifin, telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015, yang mengatur kewajiban pencampuran bahan bakar nabati dalam bahan bakar jenis avtur dengan persentase sebesar 3% pada tahun 2020, dan pada tahun 2025 akan meningkat menjadi 5%.

Sektor transportasi udara turut menyumbang 2% dari total emisi C02 global dan diperkirakan akan meningkat di masa mendatang. hal ini tentunya memberi andil yang signifikan terhadapa isu pemanasan global dan perubahan iklim serta keberlangsungan bisnis kegaitan penerbangan. oleh sebab itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk turut mencegah atau memperlambat dampak negatif dari emisi gas rumah kaca tersebut termasuk di bidang transportasi udara.

Sinergitas antar Kementerian untuk mengupayakan penurunan emisi di sektor transportasi udara dilakukan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Perhubungan yang ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama pada tanggal 27 Desember 2013.

“Untuk menguatkan kerja sama dalam upaya pemanfaatan bahan bakar nabati pada pesawat udara (Aviation Biofuel) dan energi terbarukan (Renewable energi) secara berkelanjutan, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Rianto saat membacakan sambutan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Selain penandatangan kesepakatan tersebut, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 2013 Tentang Rencana Aksi Nasional Gas rumah Kaca dan Keputusan Menteri ESDM Tahun 2015 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) telah ditetapkan rencana penggunaan campuran bioavtur pada sektor transportasi udara dimulai dari 2% mulai tahun 2016, 3% mulai tahun 2020 dan 5% sejak tahun 2025.

“Pengembangan bioavtur merupakan isu strategis bukan hanya di dalam negeri tapi juga di dalam negeri, hal ini memerlukan proses teknis yang panjang dan koordinasi tanpa henti untuk meyakinkan stakeholder mengingat ini merupakan terobosan baru di Indonesia untuk sektor penerbangan,” terangnya.

Indonesia, lanjut Novie, telah berkomitmen dalam forum internasional maupun nasional untuk menjalankan upaya-upaya yang diperlukan dalam hal mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi. seperti diketahui bersama bahwa bulan Juli 2021, Indoensia telah menetapkan target yang lebih ambisius dalan updated NDC dan Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilient 2050.

“Khusus pada sektor transportasi udara, Kementerian Perhubungan berkomitmen pada upaya penurunan emisi baik dalam tingkat nasional dan internasional melalui penerbitan regulasi pendukung, keterlibatan langsung dalam diskusi strategis pada tingkat kelompok kerja atau working group di International Civil Aviation Organtization atau ICAO, serta berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan ICAO untuk menurunkan emisi karbon dari aktifitas penerbangan,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *