Sudah Tak Relevan Diterapkan, Tender Pengadaan BBM PSO harus Dihentikan

Jakarta, MinergyNews–  Dikarenakan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan, untuk itu kebijakan tender pengadaan bahan bakar minyak subsidi (BBM PSO) harus segera dihentikan.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara di Jakarta.

“Harga BBM PSO itu ditetapkan pemerintah, namun menjadi tidak relevan jika proses pengadaannya dan penetapan harganya dilakukan melalui proses tender,” ujarnya.

Menurut Marwan, penetapan tender itu memang memiliki dasar hukum, yaitu UU Migas no 22/2001, PP No 36/2004 dan Peraturan BPH Migas No 09/P/BPH Migas/XII/2005.

“Namun dasar hukum ini harus direvisi agar tidak lagi membebani PT Pertamina (Persero),” tegasnya.

Marwan menilai, kebijakan ini tidak lepas dari upaya pemerintah yang saat ini berkuasa untuk mendapatkan pencitraan, ingin diakui telah melakukan intervensi pada penetapan harga BBM PSO.

“Namun faktanya, Pertamina sebagai distributor dan penyedia BBM PSO harus nombok akibat harga yang ditetapkan pemerintah itu dianggap membebani BUMN tersebut.” tuturnya.

Sementara itu, tambahnya, problem ini ada di tangan pemerintah yang sikapnya abu-abu, “Hal ini tidak lepas dari pencitraan yang tidak mau buruk tapi BUMN jadi korban. BUMN yang manapun itu termasuk Pertamina bukan milik pemerintah yang berkuasa, itu semua milik rakyat, kita ingatkan pemerintah harus menyadari bahwa ini perusahaan negara yang harus dilindungi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ungkap Marwan, dalam pengadaan BBM PSO yang ideal seharusnya dilakukan oleh pemerintah seperti dalam pengadaan LPG 3 Kg.

Selain itu, lanjutnya, tanpa melibatkan swasta, terbukti penyaluran gas melon ini berjalan cukup baik dan tidak merugikan Pertamina. “Ini memang kebijakan yang benar dan relevan sesuai dengan amanat UU. Kan status BBM PSO sama dengan LPG 3 KG maka sepantasnya dalam proses pengadaaannya juga sama tanpa tender,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *