Jakarta, MinergyNews– Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menggandeng Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk mendorong dirampungkannya Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Hingga kini, revisi UU Migas masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah berlangsung selama kurang lebih lima tahun lamanya.
“Kami meminta agar dibantu oleh teman-teman KSPN dan elemen lain baik dari organisasi serikat pekerja, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat agar mendukung kami dalam mendorong revisi uu migas yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih lima tahun dari tahun 2012 hingga sekarang (2017),” ujar Bambang Dwi Djanuarto, selaku Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Bambang menilai revisi UU Migas ini penting karena belum adanya kepastian hukun dalam konteks tata kelola hulu migas hingga saat ini. Apalagi, situasi Indonesia saat ini berada dalam kondisi krisis energi.
“Salah satu faktor pemicu rendahnya investasi hulu migas dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah ketidakpastian hukum khususnya menyangkut tidak pastinya penyelesaian Revisi UU Migas yang sudah dibahas sejak tahun 2012 lalu. Kami bersama KSPN meminta Pemerintah dan DPR segera menyelesaikan amanat Mahkamah Konstitusi yaitu membentuk lembaga atau badan usaha permanen yang bisa melakukan pengusahaan sumber daya alam Indonesia untuk mengelola hulu migas,” tegasnya.
Indonesia saat ini berada dalam krisis energi, karena kebutuhan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Indonesia sebesar 1.6 juta barel per hari sementara produksi minyak mentah di kisaran 800.000 barel per hari dan kapasitas kilang minyak Indonesia hanya 1 juta barel per hari. Artinya Indonesia harus impor sekitar 1,5 juta barel per hari minyak mentah dan BBM.
Bambang menegaskan kondisi krisis energi tersebut diperparah dengan tidak ada kepastian hukum dalam konteks pengelolaan tata kelola hulu migas. Sekarang ini, SKKmigas hanya bersifat sementara. Padahal, dibutuhkan lembaga yang pasti (permanen) dan lembaga yang pasti akan memberikan kepastian investasi untuk investor.
“Kami berharap kalau revisi uu migas ini bisa selesai secepatnya maka investasi akan lebih baik dan bisa mendorong investasi lebih banyak sehingga produksi semakin meningkat, kegiatan eksplorasi meningkat sehingga cadangan minyak dan gas di indonesia menjadi lebih kuat,” harapnya.
Dia menyatakan selain soal kelembagaan hulu migas, yang juga prinsip dalam Revisi UU Migas adalah mencantumkan hak pekerja SKK Migas dalam pasal peralihan. Saat ini, dalam pasal peralihan draft Revisi UU Migas versi DPR, tidak dicantumkan hak-hak pekerja SKK Migas. “Kami meminta agar hak-hak pekerja SKK Migas untuk langsung dipekerjakan kembali di lembaga atau badan usaha yang permanen tersebut dicantumkan dalam draft Revisi UU Migas untuk disahkan oleh DPR dan Pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris KSPN pusat sekaligus sebagai Ketua DPW KSPN Jabar Edi Antara menyatakan sangat menyambut baik keinginan dari SKK Migas tersebut, mengingat kesejahteraan para pekerja menjadi tanggung jawab bersama yang harus diperjuangkan khususnya oleh serikat pekerja.
“Ya, kami sangat merespon positif apa yang disampaikan oleh pak Bambang dari SKK Migas. Pada intinya serikat pekerja itu memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarga atau rakyat indonesia karena pada intinya anggota KSPN juga sama rakyat Indonesia anggota atau mungkin karyawan SKK migas juga sama rakyat Indonesia,” ujar Edi.
Sebagai langkah kerjasama tersebut, menurut Edi, dalam waktu dekat KSPN akan membentuk tim khusus untuk mengkaji revisi UU Migas dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil kemudian.
“Jadi dalam perjuangan ini dalam waktu dekat saya masih menunggu nanti seperti apa yang akan kita lakukan bersama untuk memperjuangkan yang tadi disampaikan oleh SKK migas melalui kerjsama atau melalui satu konfederasi,” ucapnya.