Jakarta, MinergyNews– Kondisi keuangan PLN yang mengkhawatirkan termasuk dalam kemampuan untuk membayar hutang terungkap dalam surat yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Surat tersebut menyebutkan kemungkinan PLN gagal bayar memenuhi kewajiban hutangnya.
Sehingga dalam surat yang sama untuk mengatasi permasalahan tersebut Menkeu meminta Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN untuk menurunkan biaya produksi listrik terutama di sisi energi primer serta mengevaluasi pembangunan pembangkit program 35.000 MW yang sangat berlebih dan tidak sesuai kebutuhan.
Padahal untuk biaya pembangunannya duit dari hutang, baik yang dilakukan oleh PLN sendiri maupun oleh swasta. Bila swasta yang membangun pembangkit, justeru PLN dikenai kewajiban take or pay. Ambil atau tidak diambil kWh produksi listriknya maka PLN harus bayar dengan capacity factor 80%. Tentu kondisi ini lebih menyulitkan PLN lagi.
Sementara solusi yang diutarakan dan akan diambil oleh Kementerian ESDM dan BUMN justeru dipandang tidak tepat yang akan semakin menggerus keuangan PLN itu, seperti upaya semakin memperbanyak dominasi swasta dalam pembangunan pembangkit seperti pernyataan Menteri ESDM yang akan memberikan sebagian porsi PLN yang cuma 10.000 MW kepada swasta yang sebelumnya sudah mendapat porsi 25.000 MW untuk membangun.
Demikian juga pendapat Menteri BUMN yang akan menjual aset pembangkit PLN yang sehat kepada swasta.
Di tengah-tengah Rapimnas SP PLN yang dihadiri oleh Ketua-ketua DPD SP PLN seluruh Indonesia, Ketua Umum SP PLN Ir. Jumadis Abda MM, MEng menanggapi solusi yang justeru aneh dari dua kementerian tersebut. Jumadis menyebutkan solusi tersebut justeru malah akan memberatkan keuangan PLN.
“Kita melihat aneh saja solusi yang disampaikan. Apakah ini karena ketidaktahuan Menteri yang bersangkutan karena memang bukan dikompetensinya atau mungkin ada unsur kepentingan lain,” paparnya.
“Menyerahkan ke swasta aset yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak merupakan pelanggaran konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 2 yang menyebutkan: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Jadi menurut konstitusi tidak boleh diserahkan dan dikuasai perusahaan pribadi atau private. Kalau mau memaksakan juga agar tidak melanggar konstitusi rubah dulu konstitusinya”, ungkap Jumadis dengan prihatin. “Apalagi dengan diserahkan ke swasta tersebut justeru menambah biaya PLN. Pola operasi menjadi tidak efisien dan tidak berdasarkan merit order yang seharusnya dilakukan”, lanjutnya.
“Kami dari Serikat Pekerja PLN melihat bahwa solusi untuk menurun biaya produksi ( bpp ) seperti di surat Menkeu itu adalah hal yang tepat untuk dilakukan terutama di energi primer. Hal ini sesuai juga dengan rekomendasi seminar National Energy Summit kerja sama SP PLN dengan BEM UI dan BEM FTUI 7 Agustus 2017 yang lalu di Hotel Borobudur Jakarta, terkait upaya penurunan bpp untuk mendapatkan harga listrik yang lebih murah. Dari bauran energi serta harga energi primer saja bila dilakukan bisa mendapatkan penghematan sampai Rp. 40 Triliun / tahun. Apalagi pola operasi yang lebih boros dengan keberadaan listrik swasta bisa dibenahi dan ditinjau ulang, termasuk biaya pemeliharaan pembangkit China yang sering rusak. Biaya pemeliharaannya sangat besar melebihi kewajarannya sehingga memboroskan keuangan PLN,” urainya.
“Seharusnya dari ketiga unsur ini saja PLN bisa mencegah pemborosan Rp. 60 Triliun/ tahun. Ini merupakan penghematan yang signifikan untuk PLN agar keuangan PLN bisa sehat,” lanjutnya.
Lebih jauh Jumadis juga mengatakan apalagi kebocoran-kebocoran lain bisa dihentikan. Terkait permasalahan Marine Vessel Power Plant ( MVPP ) misalnya, dari informasi yang kita dapatkan dari anggota SP PLN di Sumatera Utara, MVPP di Belawan saja menimbulkan ketidakefisienan PLN dapat mencapai Rp. 650 Milyar / tahun. Belum lagi dibeberapa tempat yang lain. Itupun pengadaannya disinyalir juga melalui makelar seperti yang diungkap dibeberapa media sebelumnya. Jadi kami minta Presiden harus cepat bertindak untuk menyelamatkan PLN. Termasuk membabat habis broker atau makelar yang masih bergentayangan di kelistrikan kita.
“Bukankan Presiden sendiri yang telah membuka dan mengungkapkan saat peresmian PLTP Lahendong diakhir 2016 yang lalu bahwa listrik Indonesia mahal karena banyak broker dan makelar. Sehingga harga listrik Indonesia lebih mahal dari negara lain. Kita dukung Presiden untuk memberantas itu”, tegas Jumadis. “Tentu saja termasuk mereformasi Direksi PLN yang membuka dan memberi kesempatan kepada broker dan makelar itu. Kalau perlu paralel dengan proses hukumnya. Karena mengingat kerugian PLN sangat besar,” tegasnya.
“Jadi upaya swastanisasi yang diusung oleh Menteri ESDM dan Menteri BUMN, termasuk beberapa pihak lain yang berkepentingan mencari untung dari PLN bukanlah solusi. Justeru bila itu yang akan dilakukan, maka kami khawatir akan membuat kondisi PLN lebih terpuruk lagi. Bukankah jauh-jauh hari sudah kita ingatkan bahwa program 35.000 MW + 7.000 MW yang sangat berlebih dengan reserve margin mencapai 80% serta didominasi swasta dengan take or pay-nya justeru akan menimbulkan kerugian bagi PLN untuk membayar listrik swasta yang tidak dioperasikan karena take or pay Rp. 140 Triliun/ tahun. Saat ini sudah mulai terasa di PLN, berupa pola operasi yang tidak efisien. Pembangkit yang murah dimatikan serta yang mahal justeru dioperasikan. Pantas saja kiranya PLN akan terus mengalami kesulitan keuangan,” ungkapnya.
“Kepada Menteri ESDM pak Ignasius Jonan, sesungguhnya punya kesempatan yang besar untuk menurunkan bpp dari sisi energi primer itu. Misalnya dengan menurunkan harga gas alam di hilir untuk pembangkit PLN. Namun yang dilakukan oleh Menteri ESDM justeru menaikan harga gas alam di hulu dengan Conocophilips dari harga semula US $ 2,6/ MMBTU menjadi US $ 3,5/ MMBTU. Ini ada apa? Kalau diturunkan harga gas dihilir tentu bpp listrik PLN bisa lebih rendah dan tentu keuangan PLN bisa lebih baik. Namun sayangnya ini tidak dilakukan oleh Menteri ESDM,” sesalnya.
Terhadap pihak-pihak yang ingin membuat PLN lebih terpuruk lagi yakni dengan mengusung swastanisasi baik memberikan porsi pembangunan pembangkit kepada pihak swasta atau ingin menjual pembangkit PLN yang ada kepada swasta maka kami pekerja PLN yang selama ini bergelut dalam kelistrikan nasional ini; mengoperasikan, memelihara, membangun serta mengelolanya maka membuka serta mengajak berdebat di ruang publik di media televisi nasional pihak-pihak tersebut sehingga bisa diketahui oleh masyarakat luas. Apakah swastanisasi tersebut menguntungkan atau merugikan? Kepentingan apakah yang ada dibalik pengusung swastanisasi tersebut? Apakah untuk kepentingan kelistrikan nasional yang lebih baik atau malah sebaliknya dengan menjadikan PLN sebagai bancakan? Serta apa solusi terbaik sesungguhnya untuk mengatasi kesulitan keuangan PLN serta menjadikan PLN lebih baik sebagai perusahaan negara untuk menghadirkan listrik yang terjangkau ke seluruh pelosok, cukup, andal dengan harga atau tarif listrik yang lebih kompetitif sesuai konstitusi. Justeru kalau menurut pendapat kami tarif listrik Indonesia harusnya bisa lebih murah dari sekarang sehingga menggerakkan perekonomian nasional untuk kesejahteraan bangsa Indonesia,” tutupnya.