Jakarta, MinergyNews– Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy (SP PGE) Bagus Bramantyo meminta kepada Pemerintah agar memberikan harga BPP dari panas bumi minimal 11 sen per kWh agar investor bisa tertarik untuk membangun PLTP.
“Kami minta BPP diatur kembali, karena kalau tidak maka usaha panas bumi ini akan tenggelam karena tidak ekonomis,” ujarnya dalam temu media di Restoran Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Pasalnya, Bagus menuturkan, selama ini pengembangan panas bumi terkendala masalah rendahnya harga BPP listrik dari geothermal yang dibeli PLN.
Bagus menegaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, harga jual energi dari panas bumi dirata-ratakan dan dibatasi 7,89 sen per kWh.
“Itu bagi kita kurang ekonomis,” katanya.
Namun, lanjut Bagus, tidak fair jika BPP dari panas bumi dipukul rata dan disamakan dengan BPP dari sumber energi lainnya. Alasannya, biaya untuk pengembangan geothermal dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tidaklah murah.
“Untuk pengeboran satu sumur saja biayanya US$ 8 juta, dan biasanya kita bor tiga sumur. Sementara tingkat keberhasilannya hanya 50 persen,” imbuhnya.
Sementara itu, Bagus mengungkapkan, untuk menyiasati gap dari harga yang diharapkan perusahaan panas bumi dan yang dipatok Pemerintah, maka Pemerintah bisa memberikan insentif atau bahkan membantu subsidi agar pengembangan panas bumi bisa masuk secara keekonomian bagi investor.
Oleh karena itu, Bagus melanjutkan, harapan pun digantungkan pada Pemerintahan baru Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Diungkapkan Bagus, selama ini PGE sebagai anak usaha Pertamina seolah terbelenggu untuk mengakselerasi pengembangan geothermal di tanah air.
Selain itu, tambah Bagus, dari sisi Kementerian BUMN, Pertamina diharapkan dapat profit banyak dari kegiatan usaha panas bumi. Demikian pula dari Kementerian ESDM, Pertamina diharapkan dapat mendukung kapasitas listrik terpasang dari geothermal semaksimal mungkin. Namun di sisi lain, ada kendala harga BPP yang belum ada solusinya. Ditambah lagi masih ada beban biaya lainnya seperti pajak dalam pengembangan panas bumi.
“Harus ada komitmen bersama, harus ada kolaborasi dan kesepahaman bersama agar pengembangan panas bumi bisa terpenuhi. Kita siap lari tapi masih terbelenggu regulasi,” tukasnya.