Jakarta, MinergyNews– Ternyata dalam pembentukan subholding menjadi langkah awal dari kebijakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memprivatisasi unit bisnis PT Pertamina (Persero).
Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB), Tri Wahyudi mengungkapkan, langkah tersebut akan mengancam kedaulatan energi, dimana Pertamina diamputasi melalui rancangan initial public offering (IPO) pada subholding.
“Hak-hak dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) dan Pertamina dilanggar dan digugurkan secara sepihak,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa malan (16/6).
Menurut dirinya, pengelolaan BUMN dengan model holding dan subholding tersebut jelas tidak selaras dengan semangat Pertamina One dan membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan. “Kedaulatan energi dan kebanggaan Pertamina sebagai BUMN akan hilang,” tuturnya.
Oleh karena itu, Tri menegaskan, pihaknya meminta agar Pertamina dipertahankan sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 dibidang perminyakan yang seharusnya tidak dibawah Kementerian BUMN.
Pasalnya, dirinya menambahkan, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% milik negara, tidak boleh diperjual belikan. Struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir, terintegrasi dari hulu sampai hilir, terintegrasi secara vertikal.
“Untuk itu kami menolak rekayasa unbundling dan privatisasi melalui IPO dengan merekayasa core bisnis Pertamina. Diposisikan sebagai anak perusahaan. Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah yang paling efisien dan dibenarkan oleh konstitusi dan undang-undang semata-mata untuk memakmurkan rakyat,” tutupnya.