SKK Migas Siap Kawal Alih Kelola Blok Rokan

Jakarta, MinergyNews– SKK Migas Perwakilan Sumbagut Bersama KKKS Pertamina Hulu Rokan (PHR) Melaksanakan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Kepada Gubernur Riau, Dandrem 031/ Wirabima, Kapolda Riau, dan Kajati Provinsi Riau.

Kegiatan kunjungan kerja dan silaturahmi Ini dalam Rangka permintaan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk kelancaran alih kelola Blok Rokan yang diawali dari kediaman Gubernur Riau kemudian Danrem 031/ Wirabima, pada tanggal 24 Mei 2021. Dilanjutkan kepada Kapolda Riau dan Kajati Riau pada tanggal 25 Mei 2021.

Pemerintah Provinsi Riau mendukung proses peralihan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina. Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan dengan dikelola langsung oleh Pertamina, diharapkan Blok Rokan memberikan kontribusi yang semakin signifikan untuk pemenuhan kebutuhan energi migas nasional.

Pada Prinsipnya Gubernur Riau, Danrem 031/Wirabima, Kapolda Riau, dan Kajati Riau siap mengawal proses alih kelola yang aman dan lancar. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus menyampaikan salam perkenalan sebagai Kepala Perwakilan Sumbagut, “Terima kasih atas dukungan Gubernur bersama jajaran atas kelancaran operasi Blok Rokan yang masih menjadi backbone produksi Migas nasional terbesar kedua.” Kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus.

Diketahui, Blok Rokan berada di Provinsi Riau, dengan wilayah kerja di lima kabupaten yaitu Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak dan Kampar, serta dua kota, yaitu Pekanbaru dan Dumai. Dengan luas wilayah kerja mencapai 6.300 KM2, Blok Rokan memiliki 80 lapangan produksi dengan jumlah sumur mencapai 12.000 lebih.

“Saat ini produksi rata-rata Blok Rokan mencapai 165.000 BOPD dan tantangan terbesarnya adalah menjaga kestabilan produksi dengan angka decline rate yang masih cukup tinggi,” tutur Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan dalam kegiatan Kunjungan kerja dan silaturahmi tersebut.

Sebagai informasi, pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan berakhir pada 8 Agustus 2021, dan pada 9 Agustus 2021 Blok Rokan akan secara resmi dikelola oleh PHR dengan skema Production Sharing Contract (PSC) Gross Split dan pemerintah daerah memiliki hak PI sebesar 10% berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *