Jakarta, MinergyNews– Dalam rangka menjaga kesinambungan produksi Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak dengan Total E&P Indonesia (TEPI), SKK Migas telah menyetujui Mahakam Bridging Agreement (BA) dan Funding Agreement (FA) yang telah ditandatangani antara Pertamina, TEPI dan INPEX.
Melalui persetujuan tersebut semakin memperkuat komitmen para pihak untuk menjadikan peralihan operatorship pasca 2017 dari TEPI kepada Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dapat berjalan mulus dan lancar. Pertamina Hulu Mahakam mulai masuk ke Blok Mahakam tahun 2017 dengan adanya BA dan FA.
Di dalam ketentuan bridging agreement tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan operasi yang dilakukan TEPI, sebagai operator eksisting pada tahun 2017 untuk kepentingan PHM. Adapun, funding agreement mengatur tentang mekanisme pembiayaan PHM atas kegiatan operasi yang dilakukan TEPI sesuai dengan BA.
Sebagaimana dijelaskan Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro di Jakarta, persetujuan dari SKK Migas ditandatangani 3 Maret 2017, setelah final draft BA dan FA dikirim tanggal 21 Februari 2017. Draft itu telah dibahas oleh PHM, TEPI dan INPEX sejak pertengahan 2016.
“Peralihan operatorship Blok Mahakam ke PHM akan menjaga kesinambungan produksi,” ujarnya.
Menurut Wianda, dengan BA tersebut TEPI akan melakukan kegiatan eksploitasi pada Tahun 2017 untuk kepentingan PHM dengan prinsip “No gain no loss” dengan pendanaan dari PHM.
Sementara untuk pendanaan dari PHM kepada TEPI diatur dalam FA. Dimana PHM dan TEPI akan membuka joint Account atas nama bersama Pemerintah telah menunjuk Pertamina sebagai operator Mahakam setelah berakhirnya Kontrak dengan TEPI 31 Desember 2017. Dengan persetujuan SK Migas tentang BA dan FA, kesinambungan produksi Mahakam di tangan Pertamina dipastikan terjaga. (us)