Jakarta, MinergyNews– Hingga saat ini Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan skema gross split untuk bagi hasil pada kontrak kerja sama migas atau production sharing contract (PSC). Penerapan skema yang akan menggantikan cost recovery ini hanya untuk kontrak baru.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi belum lama ini di Jakarta.
Sebagai informasi, kontrak bagi hasil gross split dinilai Pemerintah lebih simpel dan prosesnya juga lebih cepat. Dengan gross split, maka tidak ada lagi cost recovery yang biasanya harus dikembalikan Pemerintah karena seluruh biaya operasi ditanggung oleh KKKS.
Gross split telah diberlakukan untuk pengembangan migas non konvensional yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
“Dengan adanya skema baru ini tidak akan berpengaruh terhadap fungsi SKK Migas sebagai pengawas,” ujarnya.
Amien mengungkapkan, saat ini masih ada 85 kontrak wilayah kerja eksploitasi yang berlaku, di mana hingga 2025, kontrak kerja yang expired yang kemudian akan diberlakukan gross split hanya berjumlah 35 kontrak.
“Secara umum, tidak berpengaruh. PSC gross split diberlakukan untuk kontrak baru. Kontrak wilayah kerja eksploitasi yang sekarang berlaku ada 85 kontrak. Yang eksplorasi masih banyak lagi,” tuturnya.
Hingga 2025, lanjutnya, wilayah kerja eksploitasi yang akan expired sebanyak 35. Ini artinya masih ada 50 wilayah kerja lama yang masih menggunakan skema cost recovery.
“Jadi 2025, PSC cost recovery masih ada 50. Itu masih harus diurus oleh SKK atau lembaga penggantinya dengan asumsi 35 yang expired dan dibuat menjadi kontrak baru gross split. Beban kerja di SKK Migas nggak beda jauh walau PSC gross split diberlakukan. Tetap banyak yang harus dikerjakan. Memang agak sedikit berkurang, di situ diharapkan kualitas pengawasannya bertambah,” imbuhnya.
Sementara itu, Amien mengakui, masih akan banyak pekerjaan yang dilakukan SKK Migas dalam mengawasi kontrak ke depan kan. “Misalnya saja rencana kerjanya, untuk mengawasi kontrak yang sudah didapatkan atau dari sisi kesehatan dan keamanan lingkungannya,” tukasnya.