Jakarta, MinergyNews– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen Menteri ESDM) Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Rabu (18/1).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Sekretaris Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Susyanto, Ketua Umum ADPM Awang Faroek, dan Ketua ADPM Bidang Pembinaan BUMD Migas Ahmad Heryawan.
“Sosialisasi ini diharapkan bukan hanya mempererat kerja sama para pihak dalam penerapan peraturan menteri, tetapi juga menjalin tali silaturahmi yang lebih erat untuk meminimalisasi terjadinya konflik sekaligus mempercepat tercapainya tujuan industri hulu migas untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa sekaligus menumbuhkembangkan perekonomian nasional,” ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi.
Participating Interest 10 Persen (PI 10%) adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarakan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara. Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Permen Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 memberikan kejelasan terhadap ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 % kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10%.
Susyanto mengatakan Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 ini dikeluarkan pemerintah dalam rangka meningkatkan peran serta daerah dalam kegiatan usaha hulu migas. Misalnya, selama ini daerah memiliki kesulitan dana untuk pembiayaan kewajiban atas kepemilikan PI 10% ini. Dengan aturan yang baru ini, kontraktor yang sudah ada pada wilayah kerja dapat membantu menanggung pembiayaan ini terlebih dahulu.
“Dengan munculnya Permen ini, kita harapkan daerah tidak perlu repot-repot lagi mencari pendanaan,” ujar Susyanto.
Ketentuan umum BUMD yang menerima PI 10% juga dipermudah. Bentuk BUMD yang menerima PI 10% ini bisa berupa perusahaan daerah (seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah) atau atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui, di dalam bisnis hulu migas, satu entitas bisnis hanya dapat mengelola satu wilayah kerja. Sehingga, sebelum ada aturan ini, pemerintah daerah harus membentuk perusahaan daerah baru apabila ada penawaran PI 10% dari wilayah kerja yang lain. Dengan adanya Permen No. 37 ini, PI 10% ini dapat dikelola oleh perseroan terbatas yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan daerah yang sudah berdiri.
Meskipun beberapa kemudahan sudah termuat dalam aturan ini, Amien mengingatkan bahwa hasil industri hulu migas baru benar-benar dinikmati daerah setelah produksi terlaksana dan dana bagi hasil mengalir ke daerah. Apabila terjadi perlambatan kegiatan hulu migas di daerah, maka hal tersebut juga akan berdampak pada tidak optimalnya dana bagi hasil migas bagi daerah penghasil.
“Dari sosialisasi ini diharapkan akan adanya simplifikasi perizinan terkait usaha migas di daerah,” pungkasnya. (us)