Jakarta, MinergyNews– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendukung penuh pelaksanaan kontrak bagi hasil—Production Sharing Contract (PSC)—dengan mekanisme gross split, yang mulai diterapkan pada kontrak Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Humas SKK Migas, Taslim Z. Yunus di Jakarta.
“SKK Migas akan mendukung penuh pelaksanaannya dan akan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaannya untuk mendapatkan learning dari pelaksanaan PSC Gross Split pertama tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (18/1), Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) Beni Jaffilius telah menandatangani perpanjangan kontrak untuk Wilayah Kerja ONWJ dengan menggunakan mekanisme PSC Gross Split. Penandatanganan PSC Gross Split yang pertama di Indonesia ini disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto mengatakan Pertamina siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
“Dengan skema baru gross split ini Pertamina sebagai kontraktor kontrak kerjasama merasa tertantang untuk mengelola wilayah kerja migas secara efisien,” ujar Dwi dalam siaran pers yang dipublikasikan Pertamina.
Hingga akhir tahun 2016, Wilayah Kerja ONWJ telah mencapai tingkat produksi minyak 35.800 barel per hari dan produksi gas sebesar 155 MMSCFD (juta kaki kubik per hari). Produksi minyak dan gas bumi tersebut disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri. (us)