Jakarta, MinergyNews– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan sistem bagi hasil blok minyak dan gas (Migas) dengan skema gros split untuk kontrak baru pengelolaan Wilayah Kerja Migas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menegaskan, skema bagi hasil ini merupakan yang terbaik untuk diterapkan. Pasalnya, hal ini memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, yaitu negara dan kontraktor.
“Ini buatan manusia bukan buatan Tuhan, kalau ada kekurangan pasti memang ada, tapi kami yakin bahwa ini yang terbaik,” ujarnya belum lama ini di Jakarta.
Menurut Arcandra, penerapan skema bagi hasil gross split tersebut nantinya akan mewujudkan cita-cita efisiensi, karena negara tidak lagi mengganti biaya kegiatan operasi hulu migas yang telah dikeluarkan kontraktor (cost recovery), di sisi kontraktor pun akan melakukan efisiensi untuk meminimalisir pengeluaran karena negara tidak lagi menanggungnya.
“Scaling dikatakan fit for all belum tentu, tapi ini terbaik. Kalau bias saving proses procurement. Ini cita-citanya efisiensi,” tuturnya.
Arcandra mengungkapkan, melalui proses skema bagi hasil gross split membuat poses bisnis menjadi transparan dan sederhana, karena kontraktor tidak lagi menegosiasikan proses anggaran kegiatan operasi ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Wakil pemerintah dalam kontrak hulu migas.
“Bisnis proses transparan dan simple itu bisa terjadi. Perubahan mekanisme bagi hasil dari cost recovery menjadi gross split merupakan upaya Pemerintah melakukan perubahan sistem hulu migas ke arah yang lebih baik,” tandasnya. (us)