Sidang Penggelapan BBM Kapal Meratus, Keterangan Saksi dengan Dakwaan Tak Sinkron

Jakarta, MinergyNews– Dalam persidangan terkait dengan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) Kapal Meratus yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/1/2023) menghadirkan dua saksi. Keterangan Saksi Tak Sinkron dengan Dakwaan Penggelapan BBM Kapal Meratus.

Kedua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya diketahui bernama Irwan Bahrudin dan Aryo yang adalah karyawan tetap PT Meratus Line (menjabat sebagai Technical Superintendent) menerangkan bahwa keduanya mendapat tugas dari manajemen PT Meratus Line untuk melakukan penghitungan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kapal-kapal milik PT Meratus Line.

Irwan mengakui bahwa dirinya bertugas melakukan monitoring operasional kapal supaya bisa berlayar. Ia mengaku diberi perintah pimpinannya, untuk ikut berlayar di Kapal Wainampu untuk memastikan konsumsi BBM di Kapal Wainampu.

“Dalam penelitiannya itu, saya ikut kapal berlayar dari Jakarta menuju Surabaya yang ditempuh selama 30 jam. Dan setelah di laut lepas baru melakukan perhitungan,” katanya.

Selain itu, Irwan juga menjelaskan metode perhitungan yang dilakukannya. Kapal yang ditelitinya menggunakan tangki harian. “Saya menghitungnya per jam, saya kasih garis, turunnya berapa, baru diakhir kita lakukan perhitungan. Saya hanya menghitung konsumsi, dikroscek dengan laporan kapal,” ucapnya.

Dari perhitungan yang dilakukan, terdapat selisih penggunaan BBM. Hasil temuan ini pun, dilaporkan pada atasannya. Namun menjawab pertanyaan pengacara salah satu terdakwa soal dari mana suplai BBM yang diperoleh kapal yang ditelitinya, menurut Irwan kapal tersebut berasal dari Jakarta, maka vendor dan bunker office nya juga berasal dari Jakarta. Tapi mengaku tidak tahu siapa vendor yang menyuplai BBM.

“Terkait standar operasional prosedur (SOP) untuk menghitung BBM maupun soal standarisasi kapal dapat dikatakan boros atau irit, Irwan mengakui tidak ada tapi dihitung berdasarkan riil laporan,” tuturnya.

Sementara itu, Aryo mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tugas untuk menghitung jumlah konsumsi BBM namun pada kapal milik Meratus yang berbeda. Kapal yang ditelitinya bernama Meratus Waigeo. Pada kapal tersebut, juga ditemukan selisih BBM yang dipakai dan hasil selisih BBM itu lalu dilaporkannya pada manajemen.

“Vendor penyuplai BBM kapal tersebut dilakukan oleh vendor dari Jakarta. Demikian pula saat ditanya mengenai penyebab dari selisih BBM hasil temuannya, saya tidak tahu. Yang dilakukan hanya pasang alat untuk memastikan agar tidak ada transfer BBM,” tambahnya.

Kedua saksi juga membenarkan pertanyaan pengacara Syaiful Maarif bahwa proses penghitungan selisih BBM itu baru dilakukan kali ini. Karena selama ini mereka mengaku belum pernah melakukan tugas semacam itu.

Saat ditanya lagi soal apakah tahu bahwa kapal yang ditelitinya itu tidak masuk dalam perkara dugaan pidana penggelapan BBM ini, baik Aryo maupun Irwan menyatakan tidak tahu.

Ditanya soal hasil penelitian mereka yang dipakai sebagai dasar audit oleh auditor internal PTMeratus Line, Irwan maupun Aryo sama-sama membenarkan bahwa mereka pernah dimintai keterangannya oleh auditor internal. Aryo bahkan memastikan, bahwa salah satu auditor yang menanyainya adalah Fenny yang sebelumnya bersaksi di persidangan. “Pernah dimintai keterangan oleh auditor internal. Salah satunya oleh bu Fenny,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Pengacara Terdakwa, Syaiful Maarif mengatakan, terkait ketidaktahuan kedua saksi soal kapal yang ditelitinya tidak masuk dalam perkara dugaan pidana penggelapan BBM ini, Syaiful lalu membeberkan daftar nama sejumlah kapal yang masuk dalam perkara ini. Dimana, dua kapal yang diteliti keduanya dipastikan tidak masuk dalam daftar kapal yang diperkarakan.

Menurut Syaiful Ma’arif, kapal yang diteliti keduanya adalah berasal dari Jakarta. Sehingga vendor pengisi BBM juga berasal dari Jakarta. “Kapal yang diteliti berlayar dari Jakarta, berarti mengisi BBM juga dari Jakarta, jadi vendornya juga bukan dari Surabaya.”

Itu artinya, tambah Syaiful, keterangan saksi kali ini juga tidak terkait dengan fakta karena menceritakan soal proyek di kapal yang justru vendor nya bukan Bahana.

Berdasarkan hasil dari penelitian kedua saksi disampaikan sebagai hasil yang dipakai untuk menghitung kerugian oleh auditor internal. Padahal, kapal itu vendornya bukan dari Surabaya. Sehingga tidak ada korelasi dan setelah dicek tidak ada hasil yang lain. Sehingga, contoh yang digunakan dipukul rata,” ungkapnya. “Mereka punya 60 kapal, yang masuk (perkara pidana) itu 40, yang disebutkan tiga itu tidak ada disitu,” tambahnya.

Upaya PT Meratus Line melakukan framing yang mengesankan PT Bahana Line terlibat dalam tindak pidana penggelapan BBM yang dilakukan 17 oknum karyawan kedua perusahaan, digagalkan dua saksi karyawan PT Meratus Line sendiri. Terdapat keterangan yang banyak kejanggalan dan memaksakan agar Bahana masuk walau sebenarnya tidak ada kaitan. Akibatnya, pada sidang yang berlangsung Selasa (17/1/2023) lalu saksi Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus) dan saksi Fenny (Audit internal PT Meratus) lebih banyak diperingatkan ketua Majelis hakim.

Jadi, makin jelas bahwa ada upaya memframing korporasi Bahana untuk kasus yang sebenarnya akibat pengawasan internal Meratus sendiri yang tidak jalan. Terbukti kasusnya diduga dilakukan dengan inisiatif oknum karyawan Meratus. Keterangan kedua saksi ini lebih banyak terkesan menyudutkan PT Bahana secara korporasi. Slamet bahkan sempat menyebut, bahwa karyawannya yang bernama Edi Setyawan menerima langsung sejumlah uang dari Bahana. Sedangkan Fenny sendiri, juga sempat mengakui, soal perhitungan kerugian yang awalnya ditaksir mencapai Rp 501 miliar, kemudian melorot menjadi Rp 94 miliar setelah dicecar oleh para pengacara terdakwa. Fenny juga mengakui jika metode audit yang dilakukannya lebih banyak berdasarkan asumsi.

Keterangan saksi sebelumnya yang berusaha menumpahkan kesalahannya pada PT Bahana Line secara korporasi adalah tidak tepat. Sebab, dalam perkara ini oknum karyawan Meratus dan oknum karyawan Bahana lah yang bermain.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *