Jakarta, MinergyNews– PT Freeport Indonesia telah sepakat untuk melakukan divestasi 51 persen sahamnya untuk kepemilikan Nasional. Selain itu, PT Freeport Indonesia juga setuju untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (27/8).
Dalam pertemuan itu, Pemerintah RI diwakili oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Sementara dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/8) menjelaskan, ada 4 (empat) kesepakatan final yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Kedua, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. “Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia,” kata Jonan. Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
Keempat, penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, jelas Menteri ESDM, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.
“Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan,” tegas Jonan.
Sesuai Instruksi Presiden
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, hasil perundingan antara Pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau,” ungkap Jonan.
Selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia, Jonan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, yang telah bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan ini, dan masih akan meneruskan dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci sehingga kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ucapan terima kasih juga disampaikan Jonan kepada Komisi VII DPR RI yang telah mendukung penyelesaian yang baik ini.