Sejak 2014, Freeport Sudah Tak Bisa Ekspor Konsentart

Jakarta, MinergyNews–  Terkait dengan polemik perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan, pihaknya tidak mewajibkan semua perusahaan tambang untuk mengubah status kontraknya, termasuk Freeport.

Namun, menurut Jonan, perubahan status kontrak wajib dilakukan oleh perusahaan tambang yang belum mempunyai smelter, tetapi ingin melakukan ekspor konsentrat.

Pasalnya, di dalam UU Minerba, pemegang status KK harus melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri terhitung sejak 2014 silam.

“Sebenarnya tidak wajib, jadi kayak misalnya Vale atau beberapa perusahaan tambang emas juga itu mereka tidak mengubah menjadi IUPK, karena apa? karena mereka sudah punya smelter yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian. Kenapa kami meminta supaya Freeport itu mengubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK, karena menurut kami, itu smelter yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi ini mengolah sampai pengolahan saja,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Jadi, Jonan menjelaskan, belum pemurnian. “Yang kita minta itu sampai pemurnian, makanya kita minta ke Freeport mengubah dari KK menjadi IUPK,” tuturnya.

Jonan mengungkapkan, jika status Freeport tidak diubah maka mereka terbentur UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 170. Disebutkan bahwa semua pemegang KK, wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, 5 tahun sejak UU minerba itu diundangkan (2009 silam). Jadi seharusnya Freeport sebagai pemegang KK tidak bisa ekspor konsentrat mentah sejak 2014.

“Jadi harusnya 2014 sudah habis, tapi karena waktu itu oleh menteri sebelumnya itu diperpanjang sampai tahun 2017 Januari. setelah itu kita bilang, ini kan nggak bisa itu, masak kita juga harus melanggar undang-undang. jadi kita sebutkan, kita minta bahwa Freeport itu, KK-nya berubah menjadi IUPK,” katanya.

Dengan menjadi IUPK, menurut Jonan ada pasal 102,103 di UU Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang IUPK dan IUP itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, tapi tidak disebut 5 tahun. Jadi perusahaan tambang pemegang status IUPK diberi waktu 5 tahun lagi untuk membangun smelter.

“Supaya setelah itu tidak ada lagi yang ekspor, ore, apa nikel ore, atau ore yang lain, bauksit atau juga copper, tembaga, nggak ada. Jadi setelah 5 tahun, ya semua harus melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan amanah UU,” pungkasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *