Jakarta, MinergyNews– Bahan bakar minyak jenis Premium akan kembali tersedia di 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura dan Bali (Jamali), sebelum Lebaran 2018.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/5), mengungkapkan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, saat ini tinggal diteken Presiden joko Widodo. Dengan direvisinya aturan tersebut. PT Pertamina (Persero) wajib memasok BBM jenis Premium ke wilayah Jamali. Sebelumnya di aturan lama, Pertamina tidak wajib memasok Premium ke Jamali, karena penugasan hanya di luar Jamali.
Setelah aturan ini ditetapkan oleh Presiden, lanjut Djoko, maka sebanyak 571 SPBU di Jamali dapat langsung diisi Premium. “Begitu Perpres diteken, besoknya sudah bisa berganti dengan Premium di tangki 571 (SPBU) itu,” katanya.
Diharapkan aturan tersebut dapat diteken pada pekan ini, sehingga Premium dapat dinikmati masyarakat sebelum Lebaran 2018.
Sementara itu terkait penyaluran Premium untuk SPBU-SPBU lainnya, dilakukan secara bertahap. Berdasarkan data BPH Migas, ada 1.926 SPBU di wilayah Jamali yang sudah tidak menjual Premium. “Kalau SPBU-nya sudah siap, nanti kita isi juga dengan Premium,” tambahnya.