Jakarta, MinergyNews– Terkait dengan dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan yang menyangkut masalah proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG), saksi yang dihadirkan pada kali ini yaitu pensiunan spesialis geokimia PT Pertamina, Hardjo Basuki menjelaskan bahwa proses akuisisi Blok BMG yang sudah melalui kajian internal.
“Saya sebagai spesialis geokimia memastikan kalau di blok itu ada dapurnya. Dapurnya itu harus dipastikan sudah matang untuk menghasilkan migas,” tutur Hardjo dihadapan hakim.
Dalam menentukan kematangan itu, menurut Hardjo, sangatlah membutuhkan kajian berdasarkan sejumlah data. “Diantaranya, peta geologi mineral untuk melihat distribusi batuan di Victoria Selatan dan peta kontur struktur untuk melihat pola permukaan,” ujarnya.
Selain itu, Hardjo mengungkapkan, data lainnya dalam kajian tersebut yakni pola stratigrafi yang menggambarkan urutan batuan dari yang paling tua ke paling muda. Hardjo pun menggunakan informasi soal geothermal gradient.
“Itu yang memastikan saya bahwa si batuan induk itu sudah cukup matang,” katanya.
Sementara itu, lanjut Hardjo, hasil itu kemudian dipresentasikan dan disetujui. Kemudian hasil kajian tersebut digunakan sebagai syarat melakukan akuisisi Blok BMG.
Di kesempatan yang sama, saksi lain yang juga dihadirkan yaitu Ahli Geofisika Pertamina Dr Waluyo. Menurut dirinya, Pertamina sudah melakukan kajian mengenai upside potential.
“Upside potential adalah potensi yang masih harus dibuktikan dengan pengeboran,” Waluyo menjelaskan.
Menurut Waluyo, berdasarkan perhitungannya, Blok BMG diprediksi memiliki upside potential 10 juta barel. “Hasil ini pun sudah dipresentasikan ke tim teknis akuisisi Blok BMG,” cetusnya.
Namun, ungkapnya, hingga kini masih belum dilakukan pengeboran untuk membuktikan upside potential tersebut. “Saat ini Blok BMG beroperasi menambang reserve potential alias potensi migas yang sudah terbukti dengan pengeboran,” katanya.
Dalam kesaksian yang dihadirkan hari ini, penjelasan para saksi itu berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya menyebut, Karen secara bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan dan mantan Direktur Merger dan Investasi Pertamina Bayu Kristanto telah mengakuisisi Blok BMG tanpa proses uji kelayakan dan kajian internal.