Jakarta, MinergyNews– Pemerintah mengusulkan beberapa skema baru terkait pemanfaatan bersama jaringan transmisi melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Skema ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi bersih dan meningkatkan efisiensi penggunaan jaringan transmisi.
Salah satu skema yang diusulkan adalah mengatur beberapa batasan terkait pemanfaatan jaringan transmisi. Misalnya, pembangkit EBT dilarang untuk menyalurkan listriknya secara langsung ke konsumen baik itu di dalam wilayah usaha (wilus) PLN maupun di luar wilayah usaha lain.
“Jadi untuk yang penjualan yang bebas ke bapak ibu rumah tangga, kita belum ke arah sana,” jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta, Senin (09/09).
Namun demikian, RUU EBET juga memungkinkan pembangkit status Ijin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Umum (IUPTLU) yang berada di Wilus PLN, menyalurkan listrik ke kawasan industri melalui Wilus di luar milik PLN dengan menyewa jaringan PLN. Selain itu, pembangkit status Ijin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Surya (IUPTLS) dan konsumen PLN memiliki sendiri Pembangkit EBET yang menyalurkan listrik ke beban perusahaan tertentu dengan menyewa jaringan PLN.
“Jadi selama masih di willus PLN dan ada sumber EBET, kita boleh melakukan pemakaian transmisi listrik bersama PLN dan bisa di suplai ke konsumen PLN di wilus usaha tertentu,” terangnya.
Dengan adanya skema baru ini, diharapkan investasi di sektor energi baru dan terbarukan semakin menarik. Selain itu, pemanfaatan jaringan transmisi yang lebih efisien juga akan berdampak positif pada biaya produksi listrik dan tarif listrik bagi konsumen. Namun, hingga kini, proses pembahasan RUU EBET masih terus berlangsung dan belum mencapai kesepakatan final di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).