Jakarta, MinergyNews– PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia (PTPP) telah menyelesaikan kewajiban tahunan selaku Emiten di Pasar Modal, yaitu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) Tahun Buku 2019 pada hari ini Kamis (04/06) bertempat di Kantor Pusat PTPP Jakarta.
Di dalam RUPS Tahunan tersebut, terdapat 10 (sepuluh) mata acara yang dipaparkan kepada Para Pemegang Saham. PTPP melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2019 dimana Pendapatan Usaha (revenues) mencapai Rp. 24,65 triliun dengan laba bersih sebesar Rp. 1,2 triliun.
Sementara itu, Pemegang Saham PTPP dalam RUPS Tahunan juga telah menyetujui pembagian dividen tunai (dividend payout ratio) sebesar 22,5% dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau setara dengan Rp. 33,842 (tiga puluh tiga rupiah koma delapan ratus empat puluh dua sen) per lembar saham untuk tahun buku 2019.
“PTPP akan membayar Dividen Tunai tahun buku 2019 sebesar Rp. 209 miliar atau setara dengan Rp. 33,842 per lembar saham kepada para Pemegang Saham. Usulan tersebut telah disetujui dan disahkan dalam RUPS Tahunan sehingga dapat dibayarkan oleh perusahaan pada awal bulan Juli 2020,” ujar Agus Purbianto Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTPP selepas pelaksanaan RUPS Tahunan diJakarta.
Dengan demikian, dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp. 930 miliar di tahun buku 2019, PTPP mencadangkan sebesar Rp. 721 miliar untuk penguatan ekuitas perusahaan. Per tanggal 31 Desember 2019, PTPP memiliki total Ekuitas sebesar Rp. 17,32 triliun meningkat 6,2% dibandingkan Ekuitas tahun buku 2018 sebesar Rp. 16,31 triliun. Sementara itu, Aset perusahaan meningkat sebesar 12,6% menjadi Rp. 59,16 triliun dibandingkan tahun buku 2019 sebesar Rp. 52,54 triliun.
Sehubungan dengan pandemik COVID-19 yang merebak di Indonesia dan seluruh dunia saat ini, maka pelaksanaan RUPS Tahunan PTPP pada tahun ini menerapkan sejumlah protokoler pencegahan COVID-19 secara ketat. RUPS Tahunan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing dimana dalam pelaksanaannya jumlah Pemegang Saham dan Penyelenggara yang hadir di dalam ruangan RUPS Tahunan tersebut dibatasi dengan jarak antara satu dengan yang lain sekitar minimal 1 (satu) meter.