Jakarta, MinergyNews– Saat ini Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hilirisasi, termasuk hilirisasi minerba. Revisi ini dilakukan sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam memperbaiki tata kelola minerba.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta.
Meski demikian, Menurut Jonan bahwa Pemerintah tetap akan menghormati kontrak yang masih berlaku meski PP hilirisasi minerba yang baru resmi terbit.
Meski melakukan perubahan regulasi, Menteri ESDM
Jonan menegaskan bahwa Pemerintah tetap akan menghormati kontrak-kontrak yang masih berlaku sampai masa kontraknya berakhir. “Nah ada beberapa hal disini, Pemerintah tetap akan menghargai kontrak yang ada. Jadi apa yang tercantum didalam kontrak itu, akan tetap dihargai sampai masa kontraknya berakhir,” tegas Menteri Jonan.
Namun, Menteri Jonan tetap mengingatkan kepada para stakeholder untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku, jika aturan tersebut tidak ada dalam kontrak. “Kecuali yang tidak diatur, ya salahnya sendiri, kita atur sekarang. Jadi yang tidak diatur, kita atur menurut peraturan yang sifatnya itu public,” tutur Menteri ESDM.
Untuk itu, Menteri Jonan mencanangkan peraturan kedepan dibuat peraturan yang berlaku kedepan, bukan ke belakang. “Makanya saya bilang teman-teman ini kalau buat PP atau undang-undang ini itu berlakunya kedepan tidak bisa kebelakang. Masak bikin peraturan itu berlakunya ke belakang kan ga mungkin,” ungkap menteri Jonan.
Sementara itu, Jonan mengungkapkan, revisi ini merupakan tindak nayta Pemerintah memperbaiki hubungan dengan pihak-pihak terkait. “ Revisi ini juga memperbaiki hubungan Pemerintah atau Negara yang diwakili Pemerintah itu dengan penerima penghasil,” pungkasnya.