Jakarta, MinergyNews– Pemerintah dipimpin Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mensosialisasikan Peraturan Menteri ESDM No. 52 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split di Gedung Sarulla, Jumat (8/9). Penataan regulasi yang dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas ini, berlaku untuk kontrak-kontrak baru sejak diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2017.
“Minggu lalu sudah diaktifkan (aturan ini), berlaku efektif setelah diundangkan. Berlaku gross split (kontrak baru) ke depan. Yang lama akan tetap menggunakan gross split yang sebelum revisi Permen ini,” ujar Arcandra Tahar.
Dengan demikian, Blok ONWJ yang dioperatori Pertamina Hulu Energi, tetap menggunakan aturan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Kontrak kerja sama Blok ONWJ berlaku mulai 19 Januari 2017 sampai dengan 18 Januari 2037.
Peraturan Menteri ESDM No. 52 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, menurut Wamen, bersifat final. Tidak ada revisi lagi. Diharapkan perubahan aturan yang didukung berbagai pihak ini, antara lain IPA dan World Bank, dapat menarik investor.
“Dan (semoga) kita, Pemerintah dan Kontraktor bisa mendapatkan hasil yang optimal nantinya,” tambah Arcandra.
Revisi Permen Gross Split memuat 8 poin penting, diantaranya komponen progresif kumulatif produksi migas, komponen progresif harga minyak, komponen progresif harga gas bumi, komponen variabel status lapangan, komponen variabel tahapan produksi, komponen variabel kandungan hidrogen-sufrida (H2S), komponen variabel ketersediaan infrastruktur dan diskresi pemerintah.