Jakarta, MinergyNews– Upaya rencana Pemerintah melakukan perubahan ke 6 PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan turunan implementasi UU Minerba No.4/2009 dianggap berpotensi mengancam ketahanan energi nasional.
Selain tata cara perubahan PP yang aneh dan janggal, prosesnya pun tidak mengikuti kaidah yang benar seperti yg dimaksud UU No.12/2011 tentang hirarkis perudang undangan. Seharusnya proses harmonisasi yang dilakukan KESDM keberbagai kementerian tidak dilakukan secara diam diam. Seharusnya konsep rencana perubahanan PP, disosialisasikan terlebih dahulu oleh KESDM kepada publik.
Dari masyarakat pertambangan dan perguruan tinggi minimal dapat diperoleh masukan yg positif. Dengan berbagai stake-holders dilibatkan, dipastikan perubahan PP jauh lebih mendalam dan bernilai, khususnya manfaat bagi kepentingan nasional. Dan bukan sekadar dibuat hanya sebatas untuk kepentingan segelintir
pemilik PKP2B.
Pasalnya sejak diberlakukan UU Minerba No. 4/2009 awal Januari 2009 , pemilik KK dan PKP2 B sudah diberikan ruang yang cukup baik dan fair oleh pembuat UU, lewat ketentuan peralihan (pasal 169 s/d pasal 172) yang memberikan kesempatan 1 tahun kepada semua pemilik KK dan PKP2B untuk menyesuaikan semua ketentuan dengan isi pokok UU Minerba , kecuali soal penerimaan negara.
Namun kesempatan itu dengan arogannya diabaikan oleh semua pemilik KK dan PKP2B. Meskipun begitu Pemerintah tetap menghormati jangka waktu berakhirnya kontrak KK dan PKP2B. Keseriusan ini dapat dinilai mengingat di 2014 baru satu pemilik KK 4 yang mengandemen kontraknya. Selebihnya baru dapat diselesaikan pada 2015 dan 2016. Ini jelas mencerminkan atau membuktikan, negara justru kalah atau bahkan diatur oleh sebagaian pemilik KK dan PKP2B.
Atas situasi industri pertambangan seperti ini, terkesan sangat kental, seolah semua sumber daya alam yang dimiliki negara dan berada di dalam perut bumi nusantara, seolah menjadi dikuasai oleh pemilik KK dan PKP2B. Menjadi ironis, Pemerintah terkesan menjadi wajib untyk memperpanjangnya dalam bentuk IUPK. Meskipun beberapa point yang KK/PKP2B menuntut sangat bertentangan dengan UU.
Menjadi tidak heran bagi publik untuk bersikap curiga, jika Pemerintah secara diam-diam berupaya merubah PP 23 /2010. Bisa jadi ini hanya dibuat untuk mengakomodir kepentingan segelintir kecil pengusaha dibandingkan kepentingan nasional yg jauh lebih besar, khususnya bagi kepentingan ketahanan energi nasional. Juga tidak salah publik mencurigai kebijakan rencana perubahan PP kental untuk kepentingan pemburu rente elit pengusaha dan penguasa.
Ada sekitar 9 ( sembilan) PKP2B generasi pertama dengan total produksi keseluruhan sekitar 200 juta metrik ton pertahun yang akan menikmati manisnya perubahan PP tersebut , sebut saja PT Tanito Harum seluas ( 35.757 Ha ) , PT Arutmin Indonesia ( 70.153 Ha ) , PT Kaltim Prima Coal ( 90.938 Ha ) , PT Adaro Indonesia ( 34.940 Ha ) PT Kideco Jaya Agung ( 50.921 Ha ) PT Berau Coal ( 118.400 Ha ) , PT Multi Harapan Utama ( 46.063 ha).
Dengan asumsi mereka menikmati rata-rata laba bersih USD 10 per metrik ton batubara, keuntungan yang mereka peroleh sekitar USD 2 miliar setiap tahunnya. Dapat dibandingkan, jika KESDM saat ini berbangga hati bisa mencapai target PNBP Minerba sebesar Rp 43 triliun , pada dasarnya secara riil sangatlah kecil dibandingkan dengan sumbangan cukai rokok yang mampu menyumbangkan
sekitar Rp 150 triliun setiap tahunnya.
Semestinya evaluasi perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, KESDM lebih meletakkan pada kepentingan yang vital dan strategis, yaitu ketahahan energi. Mengingat di dalam RUPTL 2017 sd 2026 dalam proyek 35 .000 MW sdh ditetapkan porsi energi primer batubara masih menempati sekitar 62 % dari bauran energi nasional .
Bahkan konsep revisi RUPTL 2018 – 2027 yang sedang digodok, porsi batubara meningkat menjadi 68%, meskipun total kapasitas pembangunan pembangkit listrik dikoreksi dari 77.873 MW menjadi 56.025 MW. Koreksi ini dilakukan mengingat pertumbuhan ekonomi yg melambat. Sebaliknya porsi energi batubara justru meningkat sekitar 6 % dari 31,5 % menjadi 37%. Namun justru porsi gas yang diturunkan dari 31,3 % menjadi 25,5 % .
Harus menjadi catatan penting, bahwa cadangan batubara nasional hanya sekitar 2,5 % dari total cadangan batubara dunia. Ironisnya justru selama ini Indonesia sebagai eksportir batubara terbesar dunia. Dari total produksi nasional, dimana 2018 diproyeksikan sebesar 485 juta metric ton, justru sebagian besar atau 75 % dari produksi yang ada diekspor. Untuk itu, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang masih banyak membangun pembangkit listrik tenaga uap berbahan baku batubara, maka kebijakan ekspor secara besar besaran ini harus dibatasi ketat sesuai kebijakan RUEN yang Presiden sendiri sebagai ketua DEN ( Dewan Energi
Nasional ).
Jadi sangat jelas bahwa demi kepentingan nasional maka masyarakat luas harus bersama sama mendesak Pemerintah untuk membatalkan rencana perubahan PP tersebut. Sebaiknya Pemerintah tetap taat dalam melaksanakan amanah UU Minerba. Kepada PKP2B yang sudah berakhir waktunya, sebaiknya kelanjutan pengelolaan nya diserahkan kepada BUMN. Dan PKP2B tetap diberikan perpanjangan IUPK OP dengan luasan sesuai UU Minerba, yaitu maksimal 15.000 Ha.
Dengan keputusan ini, kita dapat menilai bahwa Pemerintah dapat dikatakan benar dalam mengelola kekayaan sumber daya alam yang pada notabene dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Sikap ini tidaklah salah, industri perminyakan telah memberikan contoh, yaitu penunjukan Pertamina oleh Pemerintah sebagai operator untuk melanjutkan kerja dari operator yang lama.
(Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman)