Jakarta, MinergyNews– Saat ini, pemerintah sendiri tengah mengkaji skema baru perhitungan ekspor impor listrik PLTS Atap. Nilai transaksi eksim akan ditingkatkan dari sebelumnya 60% ke 100%. Skema ini nantinya akan tertuang dalam regulasi baru, yakni Rancangan Revisi Permen PLTS Atap Nomor 49 tahun 2018 yang tengah selesai tahap harmonisasi.
“Cukup panjang prosesnya dari Januari 2021. Tanggal 18 Agustus 2021 baru keluar berita acara, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai,” ujar Direktur Jenderal, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana.
Dadan menegaskan, proses panjang aturan hukum PLTS Atap ini berdasarkan kebijakan bahwa semua aturan – aturan hukum termasuk Peraturan Menteri yang sifatnya strategis diharuskan mendapat izin Presiden RI. “Menteri ESDM sudah mengirim surat ke Presiden tanggal 29 Juni 2021 melalui Sekretariat Kabinet. Sekarang kami sedang berproses untuk memastikan izin Presidennya keluar. Biasanya tidak lama,” tegas Dadan.
Poin penting lain dalam aturan baru tersebut adalah jangka waktu proses perizinan pemasangan PTLS Atap diatur menjadi 5 hari dan mengatur juga mekanisme pelayanan berbasis aplikasi. Ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS Atap. Ketentuan yang berlaku bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor, selisih lebih diakumulasikan paling lama 3 bulan akan diperpanjang menjadi 6 bulan.
Dadan menambahkan bahwa revisi Permen PLTS atap ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen di 2025 dan target penurunan gas emisi rumah kaca. Program ini juga tengah didorong untuk menjadi proyek strategis nasional. “Kalau kita menunjukkan market 500 MW, industri hulu akan masuk. Kita ciptakan pasar, investasi akan masuk,” pangkas Dadan.