PWYP: Dana Migas harus Dimasukkan Dalam Revisi UU No.22/2001

Jakarta, MinergyNews– Indonesia perlu mengalokasikan dana untuk minyak dan gas (migas) untuk membiayai eksplorasi penemuan baru. Dana itu bisa juga dialokasikan untuk belanja infrastruktur sektor migas, termasuk pengembangan energi terbarukan.

Hal tersebut seperti yang dipaparkan oleh Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Meliana Lumbatoruan dalam diskusi publik dengan tema ‘Mengentaskan Revisi Undang-Undang Migas untuk Kesejahteraan Masyarakat’di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (26/10).

Meliana tahan, PWYP sangat mendukung pengalokasian dana minyak dan gas bumi (migas) dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dana yang dibutuhkan, salah satunya, untuk pengembangan energi terbarukan di indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, tambahnya, pihaknya mendorong agar ada klausul mengenai pengalokasian dana migas (petroleum fund) dan dana cadangan migas.

Pasalnya, kedua sumber dana dan penggunaannya dibedakan. ”Dana migas dialokasikan dari pendapatan negara di sektor migas. Adapun dana cadangan migas, yang pembelanjaannya di daerah, bisa diambil dari dana bagi hasil migas atau dividen yang diperoleh dari penyertaan modal daerah pada sebuah wilayah kerja migas,” tuturnya.

Nantinya, lanjut Meliana, dana migas yang terkumpul tersebut dapat dibelanjakan untuk pembiayaan eksplorasi dalam rangka penemuan cadangan migas yang baru.

“Adapun dana cadangan migas lebih dikhususkan bagi stabilitas ekonomi lokal, khususnya daerah penghasil migas. Salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan dana cadangan migas adalah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *