Jakarta, MinergyNews– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait, segera membentuk tim bersama untuk melakukan kajian yang harus dilakukan paska mendurnya PT Rekayasa Industri (Rekind) pada proyek gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem). BPH Migas menerima mundurnya Rekind dari proyek strategis nasional (PSN) ini dan mengapresiasinya sebagai langkah yang “jantan” dengan menyerahkan surat penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon- Semarang.
“BPH Migas telah menerima surat Rekind nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang dan BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem tersebut,” kata Kepala BPH Migas Fansurullah Asa dalam konferensi pers, Rabu (14/10).
Dengan diterimanya penyerahan dimaksud, maka BPH Migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem.
Fansurullah menyatakan, sesuai hasil rapat Komite BPH Migas pada tanggal 12 Oktober 2020, dengan mempertimbangkan ruas pipa Gas Bumi Cirebon – Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional, maka BPH Migas akan melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik dalam batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal 13 oktober 2020.
“Kami sudah sepakat BPH Migas akan menugaskan Direktur Gas Bumi BPH Migas untuk melaksanakan kajian dalam waktu maksimal 1 bulan sejak tanggal 12 Oktober 2020. Kajian tersebut dikoordinasikan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan pihak lain yang terkait dengan proyek strategis pembangunan pipa gas bumi ruas transmisi Cisem tersebut,” jelas Fansurullah.
Dalam waktu 1 bulan tersebut, diharapkan akan dihasilkan keputusan bersama yang bisa diterima bagaimana solusi terbaik terkait proyek strategis pembangunan pipa gas bumi ruas transmisi Cisem tersebut.
Tim bersama tersebut akan mengkaji beberapa opsi yang bisa dilakukan agar proyek Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang tetap bisa dilaksanakan. Opsi tersebut, antara lain memberikan hak pemenang kepada pemenang lelang kedua maupun ketiga.
Opsi kedua, BPH Migas akan melelang ulang proyek tersebut oleh panitia lelang bersama yang melibatkan juga dari Kementerian ESDM cq. Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Inspektorat Jenderal dan juga dari Kementerian Keuangan serta lembaga lainnya. Sementara opsi ketiga, BPH Migas bisa mengeluarkan penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha tertentu karena ini adalah proyek strategis nasional.
“Kajian selama 1 bulan itu akan berisi Kajian secara komprehensif dari sisi supply dan demand, dari sisi pasokan gas bagaimana, dari sisi demand yang real bagaimana, kemudian kita melihat bagaimana tekno ekonomi, toll fee, dan lain sebagainya,” imbuh Fansurullah.
Proyek pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang merupakan ruas pipa open access hasil lelang BPH Migas tahun 2006 yang dimenangkan oleh PT Rekayasa Industri sebagai transporter berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 035/Kpts/PL/BPH Migas/Kom/III/2006 tanggal 21 Maret 2006.
Pembangunan Proyek yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfataan gas bumi domestik, sejalan dengan rencana Pemerintah menghentikan ekspor gas ke Singapura dan rencana penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.