Jakarta, MinergyNews– Kebutuhan minyak dan gas bumi diperkirakan terus meningkat, meski dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) prosentasenya diturunkan. Berdasarkan RUEN, pada tahun 2050 porsi energi baru terbarukan (EBT) akan mendominasi yaitu sebesar 31%. Sedangkan minyak 20% dan gas bumi 24%. Di sisi lain, volume kebutuhan minyak pada tahun 2050 diperkirakan naik 139% dibandingkan tahun 2020. Sedangkan kebutuhan gas naik 298% dari tahun 2020.
Untuk itu, diperlukan upaya-upaya strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, seperti membangun kilang minyak baru (Grass Root Refinery/GRR) dan peningkatan kapasitas kilang (Refinery Development Master Plan/RDMP), serta meningkatkan produksi migas. Jika Indonesia terus mengandalkan impor, maka ketahanan dan kedaulatan energi akan terancam.
Demikian dikemukakan Koordinator Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Muhidin, mewakili Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas dalam Webinar yang diselenggarakan E2S, Selasa (16/11).
Dengan terbangunnya kilang minyak baru dan peningkatan kapasitas kilang minyak eksisting, menurut Muhidin, akan mengurangi impor BBM. Total kapasitas setelah seluruh proyek GRR dan RDMP on stream sebesar 1,4 juta barel per hari dan produksi produk BBM menjadi 1,2 juta barel per hari. “Selain proyek kilang, impor BBM dapat dikurangi melalui optimalisasi bahan bakar gas untuk transportasi, program KLBB dan pemanfaatan BBN sebagai pencampur BBM,” tambah Muhidin.
Sejumlah proyek RDMP yang kini tengah berjalan, antara lain RDMP Kilang Balongan yang dapat meningkatkan kapasitas dari 125 kpbd menjadi 150 kbpd dan diharapkan rampung tahun 2022. Selain itu, Kilang Balikpapan yang ditargetkan selesai tahun 2024 dan meningkatkan kapasitas dari 260 kpd menjadi 360 kpd. Kilang ini nantinya juga mampu memproduksi kualitas produk setara EURO V.
RDMP Kilang Cilacap, Plaju dan Dumai ditargetkan selesai tahun 2026. Sementara GRR Tuban diharapkan rampung 2027, di mana kilang ini terintegrasi dengan Komplek Petrokimia dengan kapasitas pengolahan crude 300 kpd.
PT Pertamina juga membangun biorefinery di Cilacap dan Plaju. Selain mengurangi ketergantungan pada minyak, produk yang dihasilkan ramah lingkungan sehingga emisi dari gas buang dan industri menjadi lebih bagus.
Pemerintah memberikan dukungan terhadap proyek GRR dan RDMP melalui Perpres Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Sejumlah fasilitas yang didapatkan dalam pembangunan kilang, antara lain dalam bentuk pendanaan yaitu Penyertaan Modal Megara (PMN), laba ditahan, pinjaman Pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman luar negeri/dalam negeri dengan penjaminan. Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif fiskal seperti tax holiday 100%, pajak dalam rangka impor dan fasilitas pajak penghasilan.
“Perpres ini juga memungkinkan Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pertamina dalam pengembangan dan pengoperasian kilang minyak,” tutur Muhidin.
Proyek kilang juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dapat memperoleh fasilitas untuk mendukung percepatan pelaksanaannya. Misalnya, percepatan pengadaan barang dan jasa, penyelesaian permasalahan hukum, percepatan penyediaan tanah dan pemberian jaminan Pemerintah.