Ambon, MinergyNews– Permintaan Gubernur Maluku tersebut disampaikan Direktur BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi. Lebih detil, pensiunan Pertamina tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya telah memulai tahapan negosiasi pengalihan PI 10% dengan dua K3S, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited sejak tanggal 13 Januari 2022, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua K3S tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas. “Dengan demikian K3S telah ingkar janji atas KBH masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku” tegas Musalam.
Lebih lanjut Musalam menjelaskan bahwa dirinya dan OPD (Organisasi Perangkat
Daerah) terkait operasional Migas, telah mendapatkan arahan langsung dari
Gubernur Maluku bahwa selama hampir satu abad operasional blok Migas di ujung
timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap
kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan
multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur. Itulah mengapa Gubernur Maluku mengambil kebijakan tegas.
“Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi
Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30% (tiga puluh persen) pada
KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” terang pria 62 tahun tersebut.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10% kepada BUMD seyogyanya telah
dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu di Jakarta, namun pihak
KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan. Dalam kesempatan tersebut,
Sekretaris Daerah Kabupaten SBT Drs. Jafar Kwairumaratu yang hadir mewakili Bupati SBT turut mendukung keputusan Gubernur Maluku tersebut seraya menyampaikan bahwa Kabupaten-nya telah lama berjuang bersama masyarakat menuntut keadilan pembagian bagi hasil dari eksploitasi kekayaan alam bumi Ita Wotu Nusa tersebut.
Sigit Prabowo, SH. yang merupakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa posisi Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kepala Kejati adalah sebagai Anggota Tim Percepatan Investasi Wilayah Maluku yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi.
Dirinya dan Anggota Jaksa Pengacara Negara yang turut mendampingi BUMD sejak awal dapat merasakan jelimet-nya proses pengalihan PI yang telah memakan waktu
hampir dua tahun sejak November 2020. “Saya menghormati jika memang Bapak
Gubernur meminta porsi menjadi 30%, namun saya tetap mengingatkan agar seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tentunya K3S harus mematuhi asas-asas dalam seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”
Barri Pratama, direktur PPD Migas PT Maluku Energi Bula yang sejatinya akan menandatangani perjanjian pengalihan PI 10% blok Bula mendukung perjuangan
Gubernur Maluku tersebut sembari menyayangkan sikap para K3S. Dirinya
menjelaskan bahwa untuk PI 10% yang sudah jelas diamanatkan negara dan dipertegas dengan keputusan Menteri ESDM saja, kedua K3S tersebut terlihat enggan mengalihkannya, dibutuhkan waktu lebih dari 10 (sepuluh) bulan dalam proses negosiasi. Jadi kebijkan Gubernur tersebut dinilainya sangat wajar dan beralasan.
Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10% di dua
WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang
ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.