Progres Pembangunan Smelter Jadi Kunci Perpanjangan Izin Ekspor Mineral

Jakarta, MinergyNews–  Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit mengatakan, progress pembangunan smelter menjadi kunci perpanjangan izin ekspor.

Pasalnya, menurut Bambang, izin ekspor bisa dicabut bila dalam 6 bulan capaian pembangunan smelter belum mencapai minimal 90 persen dari rencana kerja.

Selain itu, tambahnya, kemajuan smelter juga merupakan indikator besaran bea keluar yang dikenakan.

“Supaya ini menjadi pegangan pelaku usaha. Yang kedua, agar tidak merugikan yang sudah membangun smelter tidak hitung dari nol lagi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Bambang menegaskan, ketentuan verifikator independen tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Dalam beleid itu disebutkan verifikator independen ialah badan usaha milik negara yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik smelter.

Sebelumnya, Bambang mengungkapkan, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan tim verifikator yang terbentuk nanti benar-benar independen dalam mengevaluasi dan mengawasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.    (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *