Jakarta, MinergyNews– Namanya pendek saja, Has. Namun ia memiliki segudang cerita saat Tim ESDM bertandang di rumahnya, di Jalan Poros Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/12).
“Berpuluh-puluh tahun kami memakai pelita. Dua tahun lalu mulai menyalur ke kemenakan, sekarang sudah dua bulan dipasang (instalasi) listrik sendiri,” Has mengawali kisahnya. Perempuan berusia 45 tahun ini merupakan salah satu penerima Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari Pemerintah.
Penerima bantuan ini mendapatkan penyambungan listrik gratis termasuk token perdana senilai Rp20.000. Sudah dua bulan ia menikmati instalasi listrik sendiri, tapi belum sekalipun ia mengisi ulang token listriknya. “Kami hanya pakai untuk lampu dan ngecas HP saja,” lanjut ibu dari 6 orang anak dan 1 orang cucu yang tinggal bersamanya tersebut.
Hal ini sangat berkebalikan saat dia menggunakan pelita dulu. Has bercerita, saat menggunakan pelita ia membeli minyak tanah Rp20.000 per liter untuk dipakai satu minggu. Penerangannya pun sangat terbatas.
Ibu yang sehari-sehari mencari kelapa untuk dibuat minyak ini senang mendapatkan bantuan Program BPBL. “Betul-betul gratis, saya tak bayar seratus rupiah pun,” ujar Has.
Tak jauh dari rumah Has, Tanihar (81) juga mengaku bantuan Program BPBL benar-benar gratis. Nenek yang tinggal di rumah kayu ini bersyukur dengan adanya pemasangan instalasi listrik gratis di rumahnya. Sebelumnya, ia menyalur listrik di rumah anaknya. “Saya bersyukur dapat bantuan ini. Terima kasih,” ucapnya.
Komitmen Bersama Wujudkan Energi Berkeadilan
Has dan Tanihar masuk ke dalam daftar 1.046 warga Provinsi Sulawesi Tenggara yang mendapatkan sambungan instalasi listrik gratis dari Pemerintah. Program BPBL ini merupakan sinergi antara Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR RI.
“Dari 1.046 penerima manfaat di Sulawesi Tenggara, 362 di antaranya merupakan penerima manfaat di Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Wanhar dalam peresmian Program BPBL di Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (23/12).
Wanhar menyampaikan bahwa pada tahun 2022 ini target BPBL mencapai 80.000 rumah tangga di 22 provinsi.
“Target Program BPBL tahun ini terlampaui, bahkan melebihi target yakni sebanyak 80.183 rumah tangga. Tahun depan BPBL akan berlanjut dengan target 83.000 rumah tangga pada 32 provinsi,” tuturnya.
Acara peresmian ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI Rusda Mahmud. Ia mengatakan program BPBL terwujud karena dukungan berbagai pihak. “Program BPBL ini kolaborasi kita (DPR RI) dengan ESDM. Desa yang belum mendapatkan jaringan listrik mengharapkan sekali ada listrik di sana karena listrik merupakan hal penting bagi masyarakat,” ungkap Rusda.
Senada, Asisten III Kabupaten Kolaka Utara M. Idris yang turut hadir mengatakan bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
“Listrik sudah bukan lagi kebutuhan sekunder tapi juga primer. Di era digitalisasi ini bagaimana mengakses internet kalau tidak ada listrik? Listrik bukan hanya tentang penerangan, bagaimana menyalakan radio, menggunakan kulkas dan HP kalau tidak ada listrik?” Idris berujar.
Menurutnya, pada awal-awal 2022 sebanyak 1.345 rumah belum teraliri listrik di Kolaka Utara. Ia bersyukur Kolaka Utara kini mendapat bantuan BPBL.
“Alhamdulillah di penghujung 2022 kita dapat bantuan BPBL, di Sulawesi Tenggara 1.046 rumah dan yang terbanyak ada di Kolaka Utata yaitu 362 rumah,” kata Idris.
Dalam kesempatan yang sama, General Manager PT PLN (Persero) UID Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat Andy Adchaminoerdin mengatakan Program BPBL merupakan wujud implementasi dari energi berkeadilan.
“PLN yang memegang mandat untuk melistriki hingga ke pelosok negeri siap menjalankan amanat yang diberikan pemerintah,” Andy berkomitmen.
Dalam melaksanakan Program BPBL, Kementerian ESDM menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL Tahun Anggaran 2022. Calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), dan/atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat.