Jakarta, MinergyNews– Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini ditetapkan tanggal 27 Desember 2017 dan diundangkan 28 Desember 2017. Segera setelah aturan ditetapkan, beberapa KKKS telah memasukkan Dokumen Penawaran WK Migas.
Kepastian ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto di Jakarta, Kamis (28/12). “Sudah (ditandatangani), PP No 53/2017 tanggal 27 Desember 2017 RPP tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dengan Kontrak Bagi Hasil gross Split,” katanya.
Penetapan aturan ini mendapatkan respon yang bagus dari investor. Segera setelah ditetapkan, beberapa KKKS telah memasukkan Dokumen Penawaran WK Migas Tahun 2017. “Respon KKKS baik. Sudah ada yang memasukkan dokumen penawaran WK,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal.
Dia menambahkan, KKKS merasa lebih yakin untuk berinvestasi di Indonesia setelah PP Perpajakan Gross Split diteken Presiden. Sebelumnya, KKKS sempat merasa khawatir untuk menanamkan modalnya jika PP ini tidak ditandatangani Presiden. “Mereka khawatir (berinvestasi) kalau Presiden tidak tanda tangan,” imbuh Tunggal.
Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, terdiri dari 12 Bab dan 34 Pasal. Aturan ini telah lama ditunggu-tunggu investor, terutama terkait dengan Penawaran WK Migas Tahun 2017 di mana Pemerintah melelang 15 blok migas terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok non konvensional. Batas akhir untuk akses dokumen blok migas pada tanggal hingga 31 Desember 2017. Nantinya, pemenang lelang tersebut akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.