Jakarta, MinergyNews– Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang perpajakan menyusul penerapan bagi hasil migas dengan skema gross split.Aturan ini ditargetkan rampung akhir bulan ini.
“Sekarang kita sedang menyusun PP baru tentang perpajakan gross split yang treatment-nya sama seperti PP 79 tahun 2010 dan ini sedang ditunggu para KKKS yang berminat terhadap blok-blok yang kita tawarkan. Tentu semua berharap akhir bulan ini bisa dikeluarkan,” ungkap Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Ruang Sarula Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7).
Arcandra melanjutkan, pembahasan rancangan aturan dilakukan dilakukan secara intensif dan rencananya pekan depan akan dilakukan konsinyering dengan pihak-pihak terkait, termasuk juga Kementerian Keuangan.
Aturan ini juga untuk memberikan kepastian kepada KKKS yang akan menggunakan skema gross split. “Yang kita respon aturan ini berdasarkan masukan dari (penawaran) wilayah kerja. Salah satunya karena ini gross split, aturan perpajakannya katanya (KKKS) belum jelas. Kalau aturan ini sudah keluar, itu yang diharapkan (KKKS),” katanya.
Wamen mengharapkan aturan yang berlaku dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai revisi PP Nomor 79 Tahun 2010, dapat diberlakukan juga pada skema bagi hasil gross split. Misalnya pemberian insentif perpajakan pada masa eksplorasi seperti pembebasan pemungutan bea masuk, atau impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
“Pengurangan PBB 100% dari PBB Migas yang terutang dalam masa SPPT selama eksplorasi. Yang kita harapkan ini (juga) berlaku di gross split,” ujar Wamen.