Jakarta, MinergyNews– Tim Posko Nasional ESDM Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 akan memastikan keamanan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pemudik sejak 31 Mei hingga 28 Juni 2018 nanti. Untuk memenuhi kebutuhan BBM kendaraan pemudik yang melewati tol Jawa, Tim Posko Nasional ESDM melalui PT Pertamina (Persero) dan AKR Corporindo akan menambah layanan BBM.
“Untuk menghadapi kebutuhan pada periode Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Pertamina dan AKR Corporindo akan menambah layanan BBM bagi pemudik. Penambahan layanan tersebut antara lain dengan menyiapkan SPBU/SPBKB untuk beroperasi lebih lama di jalur utama mudik dan daerah wisata. Layanan lainnya adalah menyediakan Serambi, Kiosk, layanan motoris, dan kantong-kantong BBM,” ujar Ketua Posko Nasional ESDM Fanshurullah Asa di Jakarta.
Selain pengoperasian SPBU, Pertamina akan menambah layanan lain di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, yakni Serambi Pertamax sebanyak 13 unit, KiosK Pertamax sebanyak 60 unit, Motoris Kemasan hingga 200 unit, Kantong BBM sebanyak 105 unit, dan Mobil Dispenser sebanyak 16 unit.
AKR Corporindo pun akan mengoptimalkan layanan SPBKB di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang berjumlah 7 SPBKB serta menambah layanan KiosK Kemasan sebanyak 3 unit, yakni 2 KiosK di Jawa Tengah dan 1 KiosK di Jawa Timur.
“Kami juga telah menginstruksikan Pertamina untuk menyediakan Premium di semua SPBU di jalan tol, jalan utama (non tol), serta jalur angkutan umum, dan jalur keramaian,” tambah Fanshurullah.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa BBM jenis Premium juga akan kembali tersedia di 571 SPBU di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebelum Lebaran 2018. Saat ini revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Minyak, yang mewajibkan Pertamina untuk memasok BBM ke Wilayah Jamali, tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Setelah aturan tersebut ditetapkan, maka sebanyak 571 SPBU di Jamali dapat langsung diisi Premium. “Begitu Perpres diteken, besoknya sudah bisa berganti dengan Premium di tangki 571 (SPBU) itu,” ujar Djoko. Diharapkan, aturan tersebut dapat segera diteken agar Premium dapat dinikmati masyarakat sebelum Hari Raya Idul Fitri bulan Juni mendatang.