Jakarta, MinergyNews– Guna meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat, untuk itu pemerintah telah menetapkan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril menyatakan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen akan diberikan untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
“Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/07/2021).
Sementara itu untuk pelanggan prabayar, Bob menuturkan, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik.
“Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN,” katanya.
Bob menjelaskan, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Bob berharap, perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan bahwa PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan ini. PLN juga membuka saluran pengaduan terkait stimulus melalui aplikasi PLN Mobile.
“Kemudian, apabila ada pengaduan yang tidak selesai di saluran pengaduan PLN 123, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konsumen listrik ke Kementerian ESDM melalui konsumen.listrik@esdm.go.id,” katanya.
Sementara itu, tambahnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar Posko Siaga Darurat Covid subsektor Ketenagalistrikan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Posko digelar mulai 7-30 Juli 2021. Posko yang dilaksanakan secara daring bersama dengan Tim PT PLN (Persero) ini bertugas memonitor dan melaporkan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan obyek vital dukungan layanan kesehatan seperti industri produsen oksigen Rumah Sakit rujukan Covid-19 dan sarana penunjang lainnya.