Jakarta, MinergyNews– PT PLN (Persero) menepis adanya isu yang beredar di masyarakat, yang mengatakan pihaknya telah melakukan pembatalan tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 yang dimenangkan konsorsium Pertamina, Marubeni Corporation, dan Sojitz.
Diperkirakan investasi pada proyek PLTGU Jawa 1 berkapasitas 1.6000 MW sebesar US$ 2 miliar atau sekitara Rp 26 triliun.
Menurut Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso, penandatanganan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) molor dari jadwal seharusnya.
“Tidak ada maksud PLN membatalkan atau menghentikan terminasi. Sama sekali tidak ada Karena kita tetap good fight sampai saat ini,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Iwan menjelaskan, adanya keterlambatan penandatanganan PPA yang ditetapkan dalam Letter of Intent (LoI) surat penunjukan pemenang hingga 42 hari. Seharusnya penandatanganan dilakukan dalam waktu 45 hari.
“Surat penunjukan kepada pemenang sudah ditandatangani saya dan wakil konsorsium pada 26 Oktober 2016 lalu. PLN dan konsorsium Pertamina harusnya menandatangani jual beli listrik dalam waktu 45 hari. Tapi ini sudah 87 hari, artinya molor 42 hari dari rencana 45 hari,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, di dalam surat perjanjian itu, ada persyaratan yang mendasar. PLN menunjuk pemenang konsorsium dengan berbagai persyaratan yang tertuang dalam format PPA. Konsorsium juga harus menyatakan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan dan batas waktu.
“Kita memahami mungkin dari pihak konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojitz (dua perusahaan Jepang) baru pertama kali membangun PPA. Sojitz baru pertama kali berkonsorsium di Indonesia, sehingga Pertamina meminta waktu lagi sampai 13 Desember 2016. Jadi itulah kenapa prosesnya panjang,” imbuhnya.
Lebih jauh Iwan mengungkapkan, guna menghindari semakin molornya proyek PLTGU Jawa 1, PLN memberikan tenggat waktu kepada konsorsium Pertamina menandatangani PPA dalam kurun waktu segera. (us)