Jakarta, MinergyNews– PLN Wilayah Kalimantan Barat bersama PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN), pada hari Rabu (22/2) melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama jual beli tenaga listrik dari hasil produk samping Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) gasifikasi di Wilayah Kalimantan Barat.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan oleh General Manager PLN Kalimantan Barat Bima Putrajaya dengan Direktur Utama PTPN XIII M. Abdul Ghoni. Bertempat di Ruang Pembelajar kantor PLN Wilayah Kalimantan Barat, kerjasama antara PLN dan PTPN ini direncanakan akan berlangsung selama 20 tahun.
“Banyak pembangkit yang sudah siap beroperasi di Kalimantan Barat, beberapa sudah beroperasi sejak lama dan diperlukan energi primer alternatif. Oleh karena itu, gagasan ini diwujudkan dengan dilakukannya MoU,” ungkap Bima dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Bima juga mengharapkan di tahun 2017 ini sudah ada realisasi lebih lanjut.
Sementara itu, Ghoni menjelaskan bahwa kerjasama ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. PTPN sebagai penyedia energi alternatif untuk PLN juga akan menerima manfaat berupa layanan listrik di kedua lokasi penghasil biomassa. Kerjasama ini tidak hanya berguna bagi kedua belah pihak namun yang lebih utama adalah berguna bagi masyarakat di kedua lokasi.
PLTBm yang direncanakan dibangun di Balai Karangan dan Balai Berkuak mamanfaatkan tandan kosong, fiber, dan cangkang kelapa sawit sebagai sumber bahan bakar. PLTBm berkapasitas kurang lebih 9.000 kW akan membantu penyediaan listrik untuk kedua lokasi tersebut dalam sistem kelistrikan Balai Karangan di Kabupaten Sanggau dan sistem kelistrikan Balai Berkuak di Kabupaten Ketapang.
Kerjasama antara PLN dan PTPN dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam optimalisasi penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik. Sebelumnya, PLN Wilayah Kalbar bersama dengan PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari Suhendra, sebagai pengembang listrik swasta (IPP), menandatangani perjanjian jual beli listrik yang diproduksi dari pemanfaatan cangkang kelapa sawit di Kecamatan Siantan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini makin menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan EBT. Dengan begitu target Rasio Elektrifikasi sebesar 98% pada tahun 2019 dan target porsi EBT 25% pada tahun 2025 dapat dicapai. Pembangunan PLTBm ini juga sebagai bagian dari proyek 35.000 MW. (us)